Polres Bengkalis Ungkap Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K,.M.I.K, diwakili Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K.,M.I.K, memimpin konferensi pers , Selasa (6/5/2025)
BENGKALIS--(KIBLATRIAU.COM)--
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K,.M.I.K, diwakili Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K.,M.I.K, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana karantina dan perdagangan yang terjadi di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa (6/5/2025).
Kasus ini terungkap pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 06.00 WIB, setelah Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat dengan muatan bawang merah dan ban bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, Berinisial S, KA, M, HS, dan AS" terang Kompol Anton Rama Putra.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit kapal motor tanpa nama, 1.150 karung bawang merah, 1 unit mobil Mitsubishi jenis truk, 1 lembar surat STNK mobil, 1 unit mobil Hino jenis truk cargo, 200 ikat ban motor bekas, dan 18 buah ban mobil bekas.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tegas Kompol Anton Rama Putra.
Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan. "Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kompol Anton Rama Putra.
Menurut Wakapolres Bengkalis, akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti, Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.(Win)

Tulis Komentar