Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 17,37 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo SIK MHan didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, memperlihatkan barang bukti dan tersangka diduga jaringan internasional dengan,
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Polda Riau dalam hal ini Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional, pada Senin (12/5/2025) lalu.Empat orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan narapidana di salah satu Lapas di Riau.Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan yang cukup panjang mengenai adanya pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
“Tim Opsnal Subdit 1 melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari,” terang Putu Yudha dalam acara konferensi pers Jum'at (16/5/2025).
Dijelaskan Putu, dari mobil tersebut, pihaknya mengamankan dua orang berinisial I dan EIA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus besar sabu berkemasan teh Cina warna kuning.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan di tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, I melaporkan kepada AZ selaku pemilik barang yang berada di negara tetangga bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.“Atas perintah pengendali dari negara tetangga (AZ), pelaku I diminta menyerahkan 10 bungkus sabu kepada penjemput yang akan datang dari Jakarta,” papar Putu.
Data yang dirangkum, sekitar pukul 10.00 WIB, penyerahan dilakukan di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai. Dua orang pria berinisial AK dan DTF datang untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N yang merupakan napi dari salah satu lapas di Provinsi. Riau. Setelah serah terima berlangsung, keduanya langsung diamankan oleh petugas.
“Ini penangkapan di TKP ketiga pada siang hari. Barang bukti sabu seberat 10 kilogram berhasil diamankan di Pasar Buah. Setelah tim melakukan pengembangan untuk mengungkap penjemput, dua orang yang bertindak sebagai kurir dari Jakarta berhasil ditangkap, kami juga mengamankan N yang merupakan napi di salah satu lapas di riau” tambah Kombes Putu.
Dari kelima yang diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyita total 18 bungkus sabu, sejumlah ponsel, serta kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.Polda Riau juga tengah mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.***

Tulis Komentar