Pascasarjana Universitas Islam Riau

Ketua Baznas Pekanbaru Resmi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Pujian

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru, Dr. H. Endar Muda, S.H., M.H meraih gelar doktor dengan predikat pujian dalam ujian promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (3/7/2025).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Prestasi membanggakan.Secara resmi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru, Dr. H. Endar Muda, S.H., M.H meraih gelar doktor dengan predikat pujian dalam ujian promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (3/7/2025). Dalam sidang terbuka itu, yang sangat menarik dan istimewa salah  satu penguji eksternal dalam sidang terbuka tersebut hadir Ketua Baznas RI, Prof Dr K.H Noor Achmad, MA.

Pantauan di lapangan, ujian  promosi doktor yang dimulai pukul 09.15 WIB itu dipimpin langsung  Rektor Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H. Selain Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. sebagai penguji eksternal. Sementara itu, tim penguji lainnya antara lain  Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. selaku promotor, Prof. Dr. Syahraini Tambak, S.Ag., M.A. sebagai perwakilan guru besar, serta Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Thamrin, S.H., M.Hum., Dr. H. Efendi Ibnususilo, S.H., M.H. Kemudian ada juga Dr. Anton Afrizal Chandra, S.Ag., M.Si. Selain itu, seluruh penguji merupakan akademisi senior dari lingkungan Program Pascasarjana UIR yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan studi keislaman.


Dalam ujian  promosi berlangsung, Promovendus Dr. Endar Muda SH MH mendapat berbagai pertanyaan kritis dari tim penguji terkait disertasinya yang berjudul “Optimalisasi Kelembagaan Zakat dalam Menghimpun Dana Umat di Indonesia”. Tetapi, dengan tenang dan energik Endar Muda SH MH berhasil menjawab seluruh pertanyaan secara sistematis dan sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan yakni delapan menit.

Pada kesempatan itu, Endar Muda SH MH di hadapan penguji serta tamu undangan menyampaikan dengan tegas bahwa masih banyak lagi faktor yang menghambat optimalisasi  penghimpunan zakat di Indonesia. Dimana, di antaranya rendahnya literasi zakat di masyarakat, kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, lemahnya political will dan minimnya dukungan dari pemerintah, serta kecenderungan para muzakki untuk menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi.

Dipaparkan Endar Muda SH MH  setakat ini kesenjangan antara potensi zakat dan realisasi penghimpunan dana umat masih cukup lebar. Dengan demikian, tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan menurunkan angka kemiskinan belum tercapai secara signifikan. Bahkan,  Endar Muda SH MH juga mencatat bahwa pembayaran zakat melalui Lembaga Amil Zakat resmi masih belum menjadi pilihan utama bagi sebagian besar para muzakki dan perusahaan.

" Dalam undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang tidak mengatur sanksi bagi muzakki. Dan ini, menjadi salah satu penyebab optimalisasi penghimpunan dana umat belum mencapai target yang maksimal,”  terang Dr. Endar Muda SH MH 
Oleh karena itu, tambahnya, sebagai  Ketua Baznas Kota Pekanbaru, ia mendorong Lembaga Amil Zakat untuk meningkatkan edukasi publik, mensosialisasikan Undang-undang Pengelolaan Zakat secara lebih masif, serta melakukan pendekatan langsung kepada para muzakki agar bersedia menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Selain itu, jangan banyak lembaga yang melalukan penggelolan zakat, sehingga tidak berjalan dengan mestinya.

“Sangat perlu sekali Undang-Uudang Pengelolaan Zakat juga perlu direvisi, terutama dalam hal pemberian sanksi bagi muzakki yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Oleh sebab itu, revisi ini diharapkan menjadi langkah strategis agar para muzakki lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban zakat.

Karena saat ini masih banyak para Muzakki yang tidak takut dalam melakukan pembayaran zakat. Sebab, masih banyak jenis zakat, bukan hanya zakat fitrah saja. Tetapi ada juga zakat mal, zakat perkebunan. Makanya kita sangat berharap peran pemerintah sangat penting, sehingga para muzzaki maupun perusahaan mau untuk menunaikan kewajiban membayar zakatnya," harap Dr. Endar Muda.

Pada kesempatan ini juga Endar Muda  SH MH sangat terharu saat mendengar dari pimpinan sidang bahwa ia lulus dengan nilai 37.8. Ia mengucapkan puji syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. "Alhamdulillah, saya ucapkan apreasiasi dan puji syukur. Karena bisa meraih hasil yang maksimal. Keberhasilan ini, saya persembahkan kepada kedua orangtua saya. Dimana, cita-cita, yang diharapkan bisa terkabulkan oleh Allah SWT. Mudah-mudahan kedua orangtua merasa bangga dan senang atas pencapaian saya dan berhasil menyandang gelar' dokter. Dan keberhasilan ini, berkat kerja keras saya dan bimbingan dari pada penguji. Saya ucapkan terima kasih yang tidak terhingga. Semoga semua kebaikan yang telah diberikan akan dibalas oleh Allah SWT," ujar Dr Endar Muda dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, Ketua Baznas RI, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., yang hadir sebagai penguji eksternal menjelaskan ketertarikannya terhadap topik dan hasil penelitian promovendus yang dilakukan Dr Endar Muda SH MH.

Dikatakan Noor Achmad, disertasi itu membahas persoalan yang sangat prinsipil dalam konteks kelembagaan zakat di Indonesia, baik dari sisi posisi kelembagaan maupun legal standing Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya menilai bahwa hasil penelitiannya cukup bagus dan kompetitif. Bahkan, saya  telah mencatat sejumlah data penting untuk menelusuri lebih lanjut novelty-novelty yang ditawarkan oleh promovendus dalam disertasinya tersebut," papar  Prof. Noor Achmad.

Sambung Prof. Noor Achmad, bahwa ia menilai bahwa ujian promosi doktor ini berlangsung secara ilmiah dan dinamis. Komposisi tim penguji, promotor, dan ko-promotor disebutnya sangat kompeten, sehingga menghasilkan penelitian yang berkualitas. Selain itu, kata Prof. Noor Achmad, bahwa 
hasil kajian Dr. Endar Muda layak dikembangkan lebih lanjut oleh Baznas RI, khususnya dalam aspek kelembagaan.

“Saya mencermati salah satu masukan penting dari promovendus, yakni perlunya kelembagaan Baznas dilengkapi dengan Dewan Muhasabah dan mekanisme sanksi. Dimana ia juga mengusulkan agar Baznas ditempatkan di bawah kementerian terkait. Hal itu , sangat baik untuk memperkuat posisi kelembagaan di tingkat nasional," pungkasnya. Acara diakhiri dengan bersalam-salaman dan foto bersama dengan para tamu undangan yang hadir. *** (Hen)

 

 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar