BPTD Kelas II Riau Gencar Lakukan Sosialisasi dan Tindak Tegas Mulai Bulan Agustus 2025
Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kelas ll Riau, Yuliansyah didampingi Ario sebagai Humas BPTD Kelas IIA saat berfoto bersama,Selasa (8/7/2025)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--
Sejauh ini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas ll Provinsi Riau terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan program "Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Loading)" dengan jadwal pelaksanaan yang telah dimulai sejak 1 Juni 2025 yang lalu.
Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kelas ll Riau, Yuliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam upaya mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, kata Yuliansyah bahwa penindakan yan akan dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menciptakan budaya keselamatan lalulintas dan tanggung jawab di jalan. "Ya kami, sudah memberikan cukup waktu bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Dimana ,kami terus mensosialisasikan terkait ODOL tersebut," ungkap Yuliansyah jelasnya kepada wartawan Selasa (8/7/2025).
Dijelaskan Yuliansyah, Program Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) ini bertujuan mengurangi kerusakan jalan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan menertibkan angkutan barang di seluruh Indonesia. BPTD telah menyusun tahapan pelaksanaan kebijakan ini secara bertahap dan berkesinambungan , dimulai dari sosialisasi hingga penindakan. Tahapan Pelaksanaan Program Zero ODOL telah dimulai tanggal 1–30 Juni 2025, Sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan barang, asosiasi, serta instansi terkait mengenai larangan kendaraan over dimension dan over loading. 1–30 Juli 2025, masa peringatan. Pengemudi dan perusahaan angkutan yang masih menggunakan kendaraan ODOL akan diberikan peringatan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan kepatuhan. 1–30 Agustus 2025, Tahap penindakan. Kendaraan yang masih melanggar aturan ODOL akan dikenakan sanksi tegas berupa pembongkaran muatan di tempat, tilang, hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

"Saat ini dalam masa pemberian peringatan kepada kendaraan ODOL(Over Dimension Over Loading) yang melintasi jalan nasional (kelas 1) dan personil kita selalu stambay di tiga jembatan timbang yang berada di Tenayan Raya, Muara Lebu dan Balai Raja," terang Yuliansyah. .
Pada kesempatan ini, Yuliansyah juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan barang dan perusahaan angkutan untuk segera menyesuaikan dimensi kendaraan dan beban muatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur transportasi nasional. "Mari patuhi aturan terkait kendaraan over load ini. Karena, ini demi untuk keselamatan kita bersama. Selain itu, kita harapkan sinergitas dengan lintas sektoral berjalan dengan baik, sehingga apa yang kita inginkan bersama bisa tercapai," tutur Yuliansyah. ***

Tulis Komentar