Dishub Pekanbaru Pasang Baliho Besar Pemberitahuan Larangan Masuk bagi Truk Bertonase Besar di Sejumlah Titik

Dishub Pekanbaru sudah memasang baliho besar pemberitahuan larangan masuk bagi kendaraan truk yang masih melanggar aturan yang sudah ditetapkan di beberapa titik jalan
PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Langkah cepat diambil oleh Diinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk menertibkan kendaraan yang bertonase besar. Menyikapi hal itu, Dishub Pekanbaru sudah memasang baliho besar pemberitahuan larangan masuk bagi kendaraan truk yang masih melanggar aturan yang sudah ditetapkan. "Adapun titik baliho besar yang sudah kita pasang tersebut, yakni di Jalan Riau, Jalan Air Hitam dan Jalan Garuda Sakti. Semoga baliho besar yang sudah terpasang ini bisa diketahui dan dipahami oleh para sopir truk yang dilarang masuk ke jalur kota," ungkap Khairunnas selaku Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat konfirmasi Kiblatriau.com,(2/8/2025).
Ditegaskan Khairunnas, bahwa pemasangan baliho besar pemberitahuan di beberapa titik jalan itu seusai dengan perwako. "Dalam isi di baliho itu, sudah ada pemberitahuan tetlait larangan kendaraan yang dilarang masuk ke kawasan kota. Seiring dengan itu, maka kita ingatkan bagi sopir yang masih bandel dan tidak mengindahkan pemberitahuan itu serta melanggar aturan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," terang Khairunnas.
Ditambahkan Khairunnas, pihaknya berharap kepada kepada semua kendaraan yang melebihi tonase berat supaya tidak mematuhi aturan yang sudah berlalu." Marilah kita saling mendukung dengan aturan yang sudah dibuat. Hal itu, dilakukan supaya mencegah tidak terjadinya kemacetan lalulintas di Kota Pekanbaru," harap Khairunnas.
Sebagaimana diketahui,Dishub Pekanbaru rutin menggencarkan penertiban terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melintas di kawasan perkotaan.***
Tulis Komentar