Lapor Pak Kapolda. Kampung Pematang Panjang dalam Sorotan, Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal di Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Lahan dan Kapolda Riau Heri Irawan SIK MH
Laporan Tim Kiblatriau.Com
Kampar
KASUS dugaan jual beli lahan ilegal di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kampar Kiri, Riau, tengah diselidiki. Kepala Kampung Pematang Panjang, AIG dikaitkan dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 6 Januari 2025. Dimana, FY, kakak kandung AIG, mengkritik metode wawancara jurnalis melalui WhatsApp dan menyebutnya tidak profesional.
FY, sebagai pihak yang tidak berwenang dalam informasi peristiwa ini, sepertinya berusaha melindungi adiknya dengan meragukan profesionalisme jurnalis, sehingga terkesan mengintimidasi dan mengintervensi profesi jurnalis.
Pasalnya, sebuah pemberitaan dari satu media bahwa lahan hutan lindung SM Rimbang Baling di Desa Kuntu tersebut, menjadi cemoohan bagi FY.Pasalnya, berita naik namun tidak ada apa-apa bagi para pelaku kebun ataupun petani di dalam kawasan hutan SM Margasatwa di Pematang Panjang Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri.
Menurut pendapat FY, tudingannya terhadap jurnalis menimbulkan pertanyaan tentang etika jurnalistik dan bagaimana jurnalis seharusnya melakukan wawancara.
Namun di sisi lain, AIG, selaku Kepala Kampung Pematang Panjang saat dikonfirmasi Kiblatriau.Com Ahad (3/8/2025) , belum memberikan klarifikasi atau jawaban atas pertanyaan jurnalis terkait kasus ini. Sebagai kepala kampung, AIG seharusnya transparan dan kooperatif dalam proses investigasi yang disampaikan melalui dalam jaringan (daring).
Mendapati informasi peristiwa dugaan adanya jual-beli di dalam lahan hutan lindung SM Margasatwa Pematang Panjang, diminta Aparat penegak hukum perlu menyelidiki informasi kasus ini secara mendalam, profesional dan transparan, serta memastikan bahwa kawasan hutan Lindung Suaka Margasatwa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebab, disisi lain, Satuan Tugas (Satgas) PPH maupun PKH telah memasang plang larangan diatas hamparan lahan tersebut, ironis menurut warga setempat di Desa Kuntu, para pemilik lahan yang menguasai lahan tersebut tetap menggarap dan membakar lahan tersebut untuk proses penanaman tanaman perkebunan.
Disisi lain, di tempat terpisah, diduga setiap pemilik lahan di atas lokasi hamparan Hutan Lindung SM Margasatwa tersebut, diindikasi ada dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kuntu, yang kini dijabat oleh inisial AL. Menurut warga, diduga ada kutipan uang jual-beli lahan tersebut melalui perangkat desa diwilayah administrasi Desa Kuntu.
Atas peristiwa informasi yang telah banyak dugaan disulapnya hutan lindung dan Swaka Margasatwa Rimbang Baling di Dusun Binaan Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, masyarakat menantang Kapolda Riau, Irjen Pol Heri Irawan SIK MH sebagai Stagas PPH menindak tegas langsung terhadap pelaku usaha perkebunan di dalam lahan kawasan hutan tersebut tanpa pandang bulu serta menindak oknum yang bermain dibalik amannya kegiatan-kegiatan perkebunan di Hutan Lindung Swaka Margasatwa Rimbang Baling, Desa Kuntu.

Pihak kepolisian diminta untuk memberikan tanggapan terkait dugaan jual beli lahan ilegal di Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang melibatkan Kepala Kampung Pematang Panjang, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Terpisah, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol M Daud SH saat dikonfirmasi Kiblatriau.Com Ahad (3/8/2025) melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron SH telah dikonfirmasi terkait informasi tersebut. Ia belum menyatakan bahwa pihak kepolisian mengetahui perihal informasi tersebut dan belum menjawab telah melakukan tindakan lebih lanjut.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Kanit Reskrim menyatakan bahwa jawaban dari kepala desa dan kepala dusun saling lempar dan tidak tahu terkait permasalahan jual beli lahan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses investigasi dan belum ada kesimpulan yang jelas. Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan yang tepat untuk menangani kasus yang sedang terjadi ini.***
Tulis Komentar