Naik 300 Persen, Pemko Pekanbaru bakal Revisi Perda PBB

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho SE MM
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik karena mencapai angka 300 persen.Walikota Pekanbaru Agung Nugroho SE MM menjelaskan bahwa, kenaikan PBB yang disorot masyarakat beberapa hari terakhir terjadi sejak awal tahun 2024 atau sebelum dirinya dilantik sebagai walikota. Meski demikian Agung mengaku sejak awal dilantik dirinya sudah ingin menurunkan tarif PBB bersamaan dengan penurunan tarif parkir kendaraan.
''Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang,'' terang Agung Nugroho, Jumat (15/8/2025). Meski sudah memikirkan menurunkan tarif PBB ternyata, kata Agung, hal itu tidak mudah dilakukan. Sebab kenaikan PBB disahkan melalui peraturan daerah sehingga walikota tidak bisa membatalkan tanpa persetujuan DPRD. Ia menerangkan kenaikan PBB di Pekanbaru diusulkan Pemko Pekanbaru pada bulan Februari 2023 atau pada masa Pj Walikota sebelumnya melalui inisisasi Badan Pendapatan Daerah. Usulan tersebut diproses di DPRD Kota Pekanbaru dan disahkan pada awal 2024.
''Karena ini Perda saya tak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali. Saya sudah berpikir sama halnya ketika saya turunkan tarif parkir Kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan ke masyarakat," jelas Agung. Agung mengatakan menaikkan tarif PBB tidak serta merta menaikan pendapatan daerah. Karena jika PBB tinggi maka akan membuat masyarakat malas membayar pajak, namun jika rendah akan memicu masyarakat membayar pajak.***
Tulis Komentar