DPR Segera Bahas

Yusril Ihza Mahendra ungkap Rencana RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2026

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR. Yusril mengungkapkan rencana RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas 2025-2026."Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," ungkap Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.

"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.Yusril mengatakan pemerintah sudah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR. Kini, menurut Yusril, bandul pembahasan RUU Perampasan Aset berada di DPR."Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman sebelumnya justru mendukung Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Menurut Benny, Perppu Perampasan Aset akan didukung DPR."Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,'' tegad Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Benny menilai aturan terkait perampasan aset punya urgensi saat ini. Menurutnya, aturan itu menjadi kebutuhan hukum bagi pemerintah memberantas korupsi."Tinggal beliau mau atau tidak? Ya kan? Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu, bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, Tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara kita saat ini,''  tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar