Melanggar Regulasi Pemerintah

Viral, SPBU di Lipat Kain Lakukan Pelansiran BBM Subsidi, Aparat Kepolisian Diminta segera Bertindak

Tampak aktivitas pelansiran BBM subsidi yang ada di Kelurahan Lipat Kain, kemarin

KAMPAR KIRI--(KIBLATRIAU.COM)-- Viral. Saat ini, telah terungkap dugaan praktik pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Berdasarkan hasil investigasi pada Jum’at, 05 September 2025, warga setempat membenarkan adanya aktivitas yang mencurigakan tersebut.


Data yang dirangkum di lapangan, 
modus operandi pelansiran diduga dilakukan menggunakan babytank di atas mobil dengan gudang di Jalan Manunggal Lipat Kain Utara dan gudang di Kelurahan Lipat Kain yang diyakini milik seseorang bernama inisial Di Dan Wa sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi tersebut.

Dugaan kuat oknum Manager dan Pengawas SPBU di Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, inisial RD, melakukan setoran kepada aparat kepolisian baik di tingkat Polda maupun Polres untuk memuluskan aksi ini pun mengemuka. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jum’at, 05 September 2025, oknum Manajer dan Pengawas SPBU tersebut belum memberikan jawaban atas dugaan adanya aktivitas pelansiran dengan kapasitas mencapai hingga 20 ton per-Hari, dengan harga Rp.7400-7600 per-Liter.

Sementara itu, Kordinator Umum Aliansi GEMMPAR, Erlangga SH, menuturkan bahwa praktik pelansiran BBM subsidi ini jelas melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah. Beberapa aturan yang dilanggar antara lain Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Oleh sebab itu, diminta kepada pihak kepolisian untuk segera bertindak atas  aktivitas pelansiran BBM subsidi tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar angkat bicara. Dimana ,ia  membantah tuduhan yang menyebutkan adanya setoran kepada aparat kepolisian khususnya Polsek Kampar Kiri. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar. Ia juga mengklaim telah menghubungi pihak SPBU 14.283.628 untuk tidak melakukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya dan akan melakukan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi. Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah Indonesia dan menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dari aparat penegak hukum,sehingga pelanggaran tersebut bisa ditindaklanjuti.(Doni)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar