Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus, Duda Ditangkap Unit PPA Satreskim Polres Pelalawan

Pelaku pencabulan diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang duda berinisial S alias Cicap (46) ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan di rumahnya di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Setelah diduga pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap E (28) gadis dewasa yang berkebutuhan khusus tinggal di depan rumahnya.
Penangkapan langsung dipimpin Kanit IV unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Marta Christina Marpaung, STrK bersama personilnya dibackup personil Polsek Pangkalan Lesung, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 wib.
Setelah mendapat laporan kasus dugaan pencabulan gadis dewasa yang memiliki berkebutuhan khusus, yang terjadi pada Jumat tanggal 16 Mei 2025 lalu di rumah korban.
Namun saat akan ditangkap pelaku telah kabur dan buron. Hingga berselang beberapa bulan kemudian, pelaku kembali pulang ke rumahnya.
Tanpa menunggu, unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Lesung langsung menangkap pelaku. Dengan wajah lemas pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku S alias Cicap mengakui telah melakukan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Ketika lagi sendiri di rumah dengan mengunakan jari tangannya.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata STrk, SIK, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan gadis berkebutuhan khusus tersebut.
"Kini pelaku telah berhasil diamankan, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah sempat kabur Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu," tutur Kasat Reskrim.(Sa).
Tulis Komentar