Masjid jadi Pusat Pemberdayaan Umat

DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Masjid Paripurna

Pimpinan, anggota, dan sekretaris Bapemperda DPRD Kampar melaksanakan sharing informasi ke Pemerintah Kota Pekanbaru, Rabu (10/9/2025),

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  DPRD Kabupaten Kampar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Masjid Paripurna. Regulasi ini digagas sebagai bentuk komitmen memperkuat peran strategis masjid, tidak hanya sebagai rumah ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Untuk memperkaya materi Ranperda, pimpinan, anggota, dan sekretaris Bapemperda DPRD Kampar melaksanakan sharing informasi ke Pemerintah Kota Pekanbaru, Rabu (10/9/2025), di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Rombongan disambut Kabag Kesra Setdako Pekanbaru, Tri Sepna Saputra, serta Ketua Masjid Paripurna Agung Al Firdaus, Ayat Cahyadi yang juga Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru.

Komitmen DPRD Kampar

Ketua Bapemperda DPRD Kampar, H. Habiburrahman, menegaskan Ranperda Masjid Paripurna lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.

“Masjid adalah pusat peradaban umat Islam. Dengan adanya Perda Masjid Paripurna, kita ingin masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Regulasi ini kita rancang agar ada kepastian hukum, termasuk dalam hal dukungan anggaran,” tegas Habiburrahman.

Senada, Anggota Bapemperda DPRD Kampar, Ramli, menyebut Ranperda ini akan menjadi tonggak sejarah baru pengelolaan masjid di Kampar.

“Kita ingin menghadirkan regulasi yang jelas agar masjid benar-benar menjadi pusat pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan umat. Dengan perda ini, masjid bisa berfungsi maksimal untuk kepentingan masyarakat,” ungkapmya.


Pemkab Kampar sebelumnya telah membangun Masjid Raya di setiap kecamatan pada masa Bupati Burhanuddin Husin, bahkan memberi honor sebagian petugas masjid. Namun, pola ini dinilai belum terstruktur dan belum seoptimal program Masjid Paripurna di Pekanbaru yang sudah berjalan sejak 2014.

Melalui Ranperda ini, DPRD Kampar berupaya menghadirkan standarisasi tata kelola masjid berbasis Idarah (administrasi), Imarah (pemakmuran), dan Ri’ayah (pemeliharaan). Masjid juga didorong menjadi pusat syiar Islam, kajian keilmuan, hingga kegiatan sosial-ekonomi berbasis syariah.

“Kita belajar dari Pekanbaru. Di sana masjid bukan hanya megah, tapi juga hidup. Petugasnya mendapat honor, ada program rutin, dan semuanya berjalan dengan regulasi yang jelas. Ini yang akan kita bawa ke Kampar,” tambah Habiburrahman.


Ayat Cahyadi mengapresiasi langkah DPRD Kampar. Menurutnya, program Masjid Paripurna telah memberi dampak besar di Pekanbaru sejak lebih dari satu dekade lalu.

“Masjid Paripurna itu bukan hanya fisiknya besar, tapi kegiatannya juga luar biasa. Ada pendidikan, pembinaan remaja, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Ini program strategis,” ujar Ayat.


DPRD Kampar berharap, Perda Masjid Paripurna nantinya bisa menghadirkan masjid yang benar-benar dirasakan manfaatnya, baik secara spiritual, sosial, pendidikan, maupun ekonomi.

“Ini bagian dari upaya kita menjadikan Kampar sebagai Serambi Mekkah di Riau, dengan masjid sebagai ikon utama peradaban masyarakat,” pungkas Ramli.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar