Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Delapan Pelaku Narkoba

Delapan pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--
Satnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap delapan pelaku narkoba di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Pelalawan. Penangkapan itu dilakukan bersamaan dengan operasi antik Lancang Kuning sejak lima hari yang lalu.
"Ya dalam lima hari mengelar operasi antik berhasil mengungkap 7 perkara narkoba dengan mengamankan delapan pelaku dan dua diantarnya pasangan suami istri (Pasutri)," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH didampingi KBO Iptu Masril SH, MH, Senin (15/9/2025).
Dijelaskan Kasat bahwa dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total dengan berat 36, 9 gram dan ganja dengan berat total 1.270 Gram.
Diantara pengungkapan pertama menangkap pelaku MZ (21) di Jalan Lintas Timur, desa Kiyap Jaya, Kecamatsn Bandar Seikijang, kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti satu paket sabu dan handphone merek Vivo, pada Selasa (9/9/2025).
Kemudian menangkap pelaku RA (23) di pinggir Jalan Lintas Timur, Dusun Pesawon, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan,
Dengan menyita barang bukti sabu sebanyak 5 paket, handphone merek iPhone dan mobil Sigra warna hitam BM 1983 QZ.
Selanjutnya menangkap pelaku Su (41) di Jalan Sepakat, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan barang bukti 56 paket daun ganja dengan berat kotor 240 gram dan handphone merek Oppo, Selasa (9/9/2025).
Pengungkapan ke empat dengan menangkap pelaku AS (32) di Jalan Sepakat, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan menyita barang bukti sabu dan handphone, Rabu (10/9/2025).
Terus penangkapan terhadap pelaku Na (33) di Jalan Anak Negeri, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamaran Pangkalan Kerinci beserta barang bukti sabu dan handphone, Kamis (11/9/2025).
Serta penangkapan pelaku Ru (30) di perkebunan sawit, Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui, bersama barang bukti sabu dan daunganja serta handphone, Kamis (11/9/2025).
Terakhir penangkapan pasutri Ar (33) dan istrinya DY (31) di Jalan Koridor PT Ade, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan,
Namun Pasutri berinisial Ar (33) dan istrinya DY (31) warga Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, saat akan ditangkap sempat kabur dan membuang barang bukti sabu ke jalan, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Maka saat diamankan berhasil ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 12.79 gram dan saru ball plastik bening klip merah. Serta ikut disita handphone Android merk OPPO warna gray dan iPhone warna white titanium, mobil Honda merek Brio warna kuning BM 1288 ZK.
"Kini para pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Ditambahkan Iptu Haryanto Alex Sinaga bahwa operasi Anti Narkoba (Antik) Lancang Kuning 2025 digelar demi mencegah peredaran narkoba di wilayah Polres Pelalawan. (Sa)
Tulis Komentar