Bentuk Pelanggaran Hukum

Warga Laporkan Kepala Desa Sungai Ara ke Polisi, Dinilai Kriminalisasi dan Menganiaya

Warga melaporkan Kepala Desa Sungai Ara ke Polres Pelalawan,Selasa (16/9/2025)

Laporan:  Said
Pelalawan

    SUNGGUH apes nasib  dialami Kepala Desa (Kades) Sungai Ara insial Ha. Pasalnya,, ia dilaporkan ke Polisi atas dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang serta tindak penganiayaan terhadap warganya sendiri.

Perwakilan warga Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, bernama Riduan (57), redmi melapor ke Polres Pelalawan yang diterima, Bripda Antonius Simamora, Selasa (16/9/2025).

Dalam surat laporan yang disampaikan, Riduan menguraikan sejumlah peristiwa yang dinilai masyarakat Desa Sungai Ara sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh oknum Kades tersebut.

Pertama, warga Desa Sungai Ara memperjuangkan hak masyarakat terkait fee tanaman kehidupan hasil kerja sama dengan perusahaan akasia. Namun, Kepala Desa disebut mengeluarkan surat untuk mencairkan dana, padahal menurut kesepakatan masyarakat, kewenangan pencairan berada pada Ketua Tim yang dipilih langsung oleh warga.

Ketika sebagian warga menolak tindakan tersebut, Kepala Desa justru melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Akibatnya, tiga orang warga ditahan di Polres Pelalawan.

Situasi memanas ketika terjadi perselisihan antara warga dan Kepala Desa. Dalam momen tersebut, Ha diduga melompat ke arah kerumunan warga sehingga memicu keributan. Riduan mengaku menjadi korban pemukulan langsung oleh Kades, yang mengakibatkan luka dan memar.

“Perbuatan Kades merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap warga yang berbeda pendapat, dan tindak pidana penganiayaan,” terangnya.

Dalam laporannya, Riduan juga menyebut beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Sebagai bukti awal, Riduan melampirkan fotokopi KTP, salinan berita dari media online, surat desa terkait pencairan dana, pernyataan warga dan saksi-saksi, serta bukti  dokumentasi peristiwa.

Riduan berharap laporan ini diproses secara hukum dan Polres Pelalawan memberikan perlindungan kepada warga. "Dengan laporan ini, kami berharap polisi bisa menegakkan keadilan terhadap kami masyarakat," harap Riduan.

Sementara itu, buntut dari kriminalisasi terhadap 3 orang warga yang saat ini sudah ditahan di Polres Pelalawan membuat situasi di Desa Sungai Ara tersebut mulai terkotak-kotak antara pendukung kepala desa dengan masyarakat yang kontra.

Selain warga melaporkan oknum Kades, juga masyarakat Desa Sungai Ara berencana bakal melakukan demo di Polres Pelalawan, Kamis (18/9/2025) mendatang.  

Salah satu tuntutan yang akan disampaikan untuk meminta pihak kepolisian dapat membebaskan masyarakat yang telah di kriminalisasi oleh Kades Sungai Ara.

"Kami mendesak agar pihak kepolisian dapat membebaskan saudara kami yang di kriminalisasi oleh Kades," ujar Abdullah (58), warga Desa Sungai Ara.

Ditegaskan Abdullah, dalam aksi tersebut, masyarakat Desa Sungai Ara bertujuan untuk menjemput pulang warga Sungai Ara yang sudah ditahan selama 6 hari di Polres Pelalawan.

"Kami minta agar saudara kami dibebaskan pada hari Kamis (18/9/2025), jika tidak, kami akan menduduki Polres Pelalawan sampai saudara kami dibebaskan," kecam Abdullah yang mengaku akan membawa massa sebanyak 300 orang itu.

Sementara hingga berita ini di turunkan Kades Sungai Ara, belum dapat dikonfirmasi. Terkait laporan balik warga terhadap dirinya.****


Berita Lainnya...

Tulis Komentar