Kejati Riau serahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum

Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan lenyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada Penuntut Umum dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu- Satu Lukit,Rabu (17/9/2025)
PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)--
Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan lenyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada Penuntut Umum dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu- Satu Lukit Tahap V Pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022- 2023 (MYC),Rabu (17/9/2025).
Penyerahan dilakukan terhadap tersangka IR yang pada periode tersebut menjabat sebagai pengawas Lapangan PT. Gumilang Sajati (Konsultan pengawas/ Supervisi). Adapun dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, dan 3 orang Ahli yakni Ahli LKPP, Ahli fisik, dan Auditor BPKP.
Bahwa Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau telah menganggarkan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V untuk Tahun 2022-2023 (MYC) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022-2023 sejumlah Rp27.614.640.000,
Bahwa setelah dilakukan lelang Pekerjaan, kemudian Pokja Pemilihan akhirnya menetapkan PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO sebagai pemenang tender. Selanjutnya sdr. RN melakukan perikatan kontrak Pekerjaan Nomor : PL.107/16/XI/SAGU LUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 Tanggal 15 Nopember 2022, lama pelaksanaan 365 hari Kalender dari 15 Nopember 2022 s/d 14 Nopember 2023, nilai pekerjaan Rp25.955.630.000,
Namun pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan oleh sdr. MRN yang bukan merupakan personil PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO dan uang pencairan pekerjaan dimaksud masuk ke dalam Rekening yang dibuka oleh sdr. MRN dengan Specimen tanda tangan sdr. MRN sendiri.
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan terjadi 3 (tiga) kali Addendum :
1.Addendum I Tanggal 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan atas termin dengan tahapan pembayaran
2.Addendum II Tanggal 20 Februari 2023 terkait tambah kurang pekerjaan / CCO sehingga nilai kontrak bertambah dari Rp. 25.955.630.000 menjadi Rp. 26.787.171.000
3.Addendum III Tanggal 08 Nopember 2023 terkait pemberian waktu kesempatan / perpanjangan waktu 90 (Sembilan puluh) hari dari tanggal 15 November s/d 12 februari 2024
Bahwa selama rentang waktu pelaksanaan pekerjaan, Tersangka IR lah yang bertugas “Menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) yang tidak sesuai dengan real di lapangan, baik laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) konsultan pengawas
bersama-sama dengan sdr. MRN, atas arahan dan persetujuan
Sdr. RN dan sdr. HB.
Bahwa sampai dengan masa berakhirnya kontrak Addendum III tersebut, pekerjaan tidak selesai dikerjakan 100 % dan akhirnya dilaksanakan pemutusan kontrak pada posisi progress akhir pekerjaan sebanyak 80,824%, dan telah dibayarkan 80% oleh sdr. RN ke sdr. MRN. Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap kegiatan Pekerjaan oleh Ahli Bidang Jasa Konstruksi, ternyata bobot dan pembayaran pekerjaan tersebut hanya 31,68 %
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sdr. RN bersama-sama dengan sdr. MRN, dengan sdr. HB, dan tersangka IR selaku Pengawas lapangan, telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau :
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Fisik Pekerjaan Rp 9.328.766.994,12
Hak yang seharusnya diterima Negara dari Denda yang tidak dibayarkan penyedia + Jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan Rp2.781.303.008,26
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Pengawasan Pekerjaan Rp. 488.625.658,65
Total kerugian Negara sejumlah Rp12.598.695.661,03
Terhadap Tersangka IR telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU atas No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan telah dilakukannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum terhadap Tersangka IR ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih dari Penyidik kepada Penuntut Umum dimana untuk selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan dan disidangkan pada pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adapun terhadap Tersangka IR tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh Penuntut Umum selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan terhitung tanggal 17 September sampai dengan 06 Oktober 2025 di Rutan Pekanbaru. ***
Tulis Komentar