Sabar AS Didaulat Bacakan “Piagam Batam” dalam Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera

Presidium Majelis Wilayah KAHMI Sumbar, Sabar AS, membacakan “Piagam Batam” dalam pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera d Batam, Provinsi Kepri, Sabtu–Ahad, (20–21/9/2025).
Laporan : Syahrialdi Panji Alam
Batam
PRESIDIUM Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Barat (Sumbar), Sabar AS didaulat oleh para peserta untuk membacakan “Piagam Batam” dalam
pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera di Swiss Belhotel Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu–Ahad, (20–21/9/2025).Acara bergengsi ini mengusung tema “Konsolidasi KAHMI untuk Indonesia: Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang dibuka langsung oleh Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. Rifqinizamy Karsayuda, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPR RI
.Orasi kebangsaan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri RI Prof.Dr. Muhammad Tito Karnavian dan Wakil Menteri Agama RI Dr.Romo serta Wakil Menteri Transmigrasi RI Viva Yoga Mauladi,M.Si. Tampak juga hadir Gubernur Kepri Amsar Ahmad.Pertemuan regional diikuti ratusan pengurus KAHMI tingkat wilayah dan daerah dari 10 provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.Para peserta sepakat melahirkan “Piagam Batam” yang berisi resolusi kontribusi strategis KAHMI regional Sumatera terhadap pembangunan bangsa.
Menurut Sabar, Piagam Batam berisi berbagai rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan rencana aksi bagaimana KAHMI melakukan hal-hal kongkrit dalam pembangunan bangsa.Agenda utama Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera, menurut Sabar, adalah konsolidasi internal organisasi.''KAHMI memiliki potensi besar karena struktur majelis daerah tersebar hingga ke seluruh kabupaten/ kota di Indonesia sehingga menjadi energi positif yang mampu memberi sumbangsih nyata bagi pembangunan bangsa,'' terangnya.
Selain itu, tambah Sabar, Piagam Batam juga membahas isu-isu regional dan isu-isu nasional, terutama yang berkaitan dengan transfer keuangan dari pusat ke daerah, yang harus dijaga agar daya beli masyarakat tidak melemah. "KAHMI juga menyoroti isu politik nasional, termasuk wacana mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD," tambah mantan Bupati Pasaman itu.
Dilanjutkan Sabar, Piagam Batam juga mencermati pemilihan kepala daerah secara langsung yang dipraktekkan pasca reformasi yang berbiaya mahal, yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal serta melahirkan budaya demokrasi transaksional yang membahayakan sistem demokrasi Pancasila.''KAHMI mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-Undang pemilihan kepala daerah yang mengatur pemilihan kepala daerah secara demokratis termasuk dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD,'' tutur Sabar.***
Tulis Komentar