Sita sejumlah Uang

KPK Ungkap Adanya “Jatah Preman” di Balik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan Gubernur Riau Abdul Wahid

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik “jatah preman” dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid beserta sejumlah pihak lainnya. Hal ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan anak buahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik tersebut muncul terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR. ''Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem, jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,'' ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

Budi menuturkan, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus yang menyeret Abdul Wahid dan sembilan pihak lainnya. Dari hasil ekspose di tingkat pimpinan, telah ditetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut.

Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa identitas para tersangka serta konstruksi lengkap perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers. ''Besok kami jelaskan saat konferensi pers,'' singkat  Budi.KPK menjadwalkan konferensi pers tersebut pada Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, KPK mengamankan sepuluh orang dalam OTT yang dilakukan di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025) petang. Dari jumlah itu, sembilan orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Mereka yang diamankan antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.

Selain itu, lima orang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP juga turut diamankan.Sementara itu, Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (4/11/2025) malam.Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR tersebut. (Rk/Bs)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar