Satreskrim Polres Pelalawan Tetapkan Tetapkan Bidan Desa Tersangka
Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK, SH, Kamis (20/12025)
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan tersangka seorang bidan Desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial Ev kasus dugaan mala praktik alias salah sunat.
"Ya kita susah menetapkan bidan Ev sebagai tersangka atas kasus dugaan salah sunat," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK, SH, Kamis (20/12025)
Penetapan tersangka terkait kasus dugaan Mal praktek, terhadap seorang bocah berinisial AS (9) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti yang kemaluan nya terputus saat sunat yang terjadi bulan Juni 2025 lalu.
"Sejumlah saksi sudah kita periksa, mulai dari pelapor, terlapor, IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli. Setelah naik sidik dan hasil gelar.perkara kita tetapkan Ev sebagai tersangka," lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka. Kemudian Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Setelah di tetapkan tersangka dan telah di langkan surat panggilan pertama, tapi belum hadir. Akan kembali di jadwalkan pemanggilan kedua," tegas AKP I Gede Yoga.
Sementara murid Sekolah Dasar (SD) itu kepala kemaluannya terputus, akibat dugaan salah sunat oleh bidan desa di tempat tinggalnya tersebut.
Namun sempat upaya mediasi dan perdamaian dilakukan. Tapi tidak ada titik temu, hingga keluarga korban yang harus menanggung biaya sendiri untuk pengobatan korban ke rumah sakit Pekanbaru.
Hingga kejadian itu membuat kemaluan korban terputus dan tidak dapat utuh lagi. Setelah diberitakan barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan dan ikut mendampingi ke rumah sakit.
Tapi pihak keluarga tak terima, akhirnya menempuh jalur hukum, dan melapor ke Polres Pelalawan. Proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Bidan desa yang disebut-sebut tidak memiliki ijin praktek ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kini menunggu dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Setelah mangkir di panggilan pertama oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. (Sa)

Tulis Komentar