Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Yusriman, Andry Fauzan ungkap Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Isteri almarhum Yusriman saat menerima santunan jaminan kematian yang diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Andry Fauzan di rumahnya, Jumat (21/11/2025).
PASAMAN--(KIBLATRIAU.COM)--Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Andry Fauzan, menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Yusriman.
Penyerahan santunan dilakukan di rumah keluarga almarhum Yusriman yang beralamat di Jorong Tonang Raya,
Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Jumat (21/11/2025).
Santunan diterima langsung oleh isteri almarhum Yusriman, yang didampingi sejumlah kerabat terdekatnya. Juga ikut menyaksikan antara lain sejumlah perangkat Nagari Simpang Tonang.
Yusriman tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori bukan penerima upah (BPU). Karena meninggal dunia lantaran sakit, keluarga yang ditinggalkan berhak mendapat bantuan
dari badan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat menyerahkan santunan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Andry Fauzan berharap kepada isteri almarhum Yusriman untuk menggunakan uang santunan tersebut sebaik-baiknya.
Mata istri almarhum Yusriman tampak berkaca-kaca saat menerima santunan. "Uang ini besar sekali artinya bagi kami sekeluarga," ujarnya, sambil berjanji akan mempergunakan dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan itu Andry juga mengajak yang hadir untuk ikut dalam sejumlah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Merupakan perlindungan sosial yang multiguna," ungkapnya.
Setidaknya, menurut Andry, para peserta tidak cemas lagi dalam menjalani rutinitas mencari nafkah sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing. "Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada yang menjamin," ujarnya.
Diakui Andry, tidak seorang pun yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, yang bisa berakibat kecacatan atau meninggal dunia. "Tapi siapa pula yang bisa menghindar dari musibah," papar Andry lagi.
Bila ikut BPJS Ketenagakerjaan, dan semisal mengalami kecelakaan kerja, menurut Andry, sudah ada pihak yang menjamin, baik biaya pengobatan, santunan untuk ahli waris yang ditinggalkan kalau meninggal dunia, dan beasiswa bagi anak-anak.
"Premi yang harus dibayar setiap bulan tidak bisa dikatakan besar," sambung Andry. Tapi manfaat yang didapatkan bisa menjamin hidup sekeluarga, bahkan biaya pendidikan anak-anak sampai ke jenjang perguruan tinggi. (spa)

Tulis Komentar