Operasi Zebra Lancang Kuning di Kawasan Perkantoran Bakti Praja, 11 Pengendara Ditilang
Jajaran Polres Pelalawan melakukan penertiban balap liar dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, di komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/11/2025) malam.
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polres Pelalawan melakukan penertiban balap liar dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, di komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/11/2025) malam.
Puluhan personil gabungan di terjunkan dalam Operasi Zebra LK 2025 yang dipimpin Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk, SIK, MH.
Dengan menyasar pertama aksi balap liar di seputaran kompleks Perkantoran Bakti Praja dan di depan Masjid Islamic Center serta Tugu Bono, Pangkalan Kerinci.
Hingga berhasil mengamankan sebanyak 11 kendaraan yang terindikasi melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong, langsung dilakukan penindakan berupa tilang.
"Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 ini, di gelar malam Minggu untuk mengantisipasi balap liar. Hingga berhasil menindak 11 pengendara," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk, SIK, MH, Ahad (23/11/2025).
Lanjut Kasat Lantas, AKP Tatit Rizkyan selain melakukan antisipasi balap liar, juga melakukan patroli blue light dalam mengantisipasi laka lantas dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025.
Dengan melakukan patroli blue light dari Jalan Bernas, jalan H Yunus, Jalan Lintas Timur, Pangkalan kota Kerinci. Kemudian menelusuri Jalan Lintas Timur dari Bandar Sekijang, Jalan Lintas Timur, Sorek, Pangkalan Lesung hingga ke daerah Ukui.
"Patroli blue light dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning terus digelar, untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka laka lantas di Kabupaten Pelalawan," ujar AKP Tatit Rizkyan.
Untuk itu kata Kasat Lantas, diharapkan kepada para pengguna jalan dan pemuda agar tidak terlibat balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan laka lantas.
"Dilarang melakukan balap liar dan mengunakan knalpot brong. Diatur dalam pasal 115 jo 297 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan yang mengatur tentang larangan knalpot brong pasal 285 jo 286 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," sebut AKP Tatit Rizkyan.
Ditambahkan Kasat Lantas, bahwa Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 akan terus digelar hingga akhir November ini, dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.
Termasuk, balapan liar dan kendaraan modifikasi tidak sesuai aturan yang mengunakan knalpot brong, tidak mengunakan Helm SNI dan sabuk pengaman, mengunakan ponsel saat berkendaraan, pengendara dibawah umur, dan melawan arus. (Sa)

Tulis Komentar