Polres Pelalawan Bongkar Aktifitas Praktik Illegal Logging, 6 Pelaku Digulung
Enam pelaku praktik ilegal logging diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Jajaran Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik illegal logging di daerah perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (26/11/2025) lalu
Enam pelaku berhasil ditangkap yakni berinisial AP (37), Z (50), F (40),ES (23),R (41), dan EK (36) dalam operasi illegal logging di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, MH, Kamis (27/11/2025) mengungkapkan bahwa penindakan ilegal logging tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, sekaligus wujud komitmen dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.
"Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam menindak pelaku perusakan lingkungan sebagai mana arahan Bapak Kapolda. Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan, illegal logging, mala akan kami tindak tegas," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Dikatakan AKBP John, dari hasil operasi tersebut, pihaknya telah mengamankan enam pelaku, dengan peran yang berbeda-beda, ada sebagai ketua tim pekerja, penggesek, dan pelangsir kayu.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga, bahwa praktik illegal logging tersebut diungkap atas informasi masyarakat. Kemudian pihaknya turun bersama tim ke lokasi.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat dan turun melakukan penyisiran kanal hingga batas hutan. Tapi terkendala waktu dan banyak hewan buas, demi keselamatan anggota. Hingga di putuskan untuk dilanjutkan dengan penyisiran yang dilakukan keesokan harinya," jelas AKP I Gede.
Berkat kerja keras tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gede, berhasil menemukan adanya aktivitas illegal logging, Rabu (26/11/2025) lalu.
Hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni AP, yang saat itu sedang melakukan pelangsiran kayu yang telah diolah menjadi papan dengan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya pelaku AP berhasil diamankan dan dilanjutkan penyisiran kembali, hingga mengamankan pelaku F. Dari hasil interogasi awal, F mengakui bahwa dirinya baru selesai melakukan membelah kayu dan memotong kayu, hingga diamankan bersama mesin chainsaw.
Kepada polisi, pelaku AP juga telah mengaku melakukan perambahan hutan di lokasi lain. Tim kemudian menuju ke TKP 2 dan menemukan 3 pelaku lainnya, yakni Z, ES, dan EK yang sedang beristirahat.
"Dari hasil interogasi awal terhadap ketiga pelaku tersebut, mereka mengakui baru saja mengolah kayu hutan dan mereka mengatakan ada satu pelaku lain yang juga ikut bersama mereka," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku tersebut, polisi mengamankan pria berinisial R yang saat itu hendak melangsir kayu yang telah diolah menjadi papan. Dalam penangkapan ini, polisi juga turut menyita 2 unit mesin chainsaw.
Dari enam pelaku ilegal logging yang berhasil diamankan pelaku Z merupakan ketua tim pekerja mengaku telah melakukan pembalakan liar di daerah Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Inhil.
"Selain mengamankan enam pelaku bersama barang buktinya yang juga melakukan ilegal logging di Kuala Lahang, Kabupaten Inhil. Kami berkoordinasi dengan Polres Inhil mengingat TKP masuk wilayah sana," tutur AKP I Gede. (Sa)

Tulis Komentar