BP3MI Riau Bersama Polres Meranti Gagalkan Pengiriman Lima PMI Ilegal dan Satu Fasilitator ke Malaysia
Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan pengiriman lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
MERANTI--(KIBLATRIAU.COM)-- Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan pengiriman lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, satu orang fasilitator turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025. Petugas mengamankan seorang pria bernama Roma Rianto yang diduga kuat berperan sebagai penghubung sekaligus pengatur keberangkatan para korban tanpa dokumen resmi.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Senin (8/12/2025).
Fanny menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pengiriman PMI secara ilegal. Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Setiap pengiriman PMI secara ilegal adalah bentuk kejahatan kemanusiaan. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” ungkap Fanny.
Fanny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban bernama Awaludin yang diterima BP3MI Riau pada 1 Desember 2025 melalui sambungan telepon.
Hasil pendalaman terhadap Awaludin bersama empat korban lainnya, yakni Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi, mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai tukang bangunan di Malaysia oleh Roma.
“Para korban dijanjikan upah sebesar 100 Ringgit Malaysia per hari dan ditempatkan di bawah seorang majikan bernama Bu Antik. Namun setelah diberangkatkan pada November 2025, para korban tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, total kerugian yang dialami kelima korban ditaksir mencapai Rp22 juta,” terang Fanny.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengatur keberangkatan para korban secara non-prosedural. Petugas juga menemukan catatan daftar nama orang-orang yang sebelumnya telah dikirim ke Malaysia, yang menguatkan dugaan bahwa praktik perekrutan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
“BP3MI Riau sebelumnya sempat melakukan upaya komunikasi persuasif dan mediasi bersama penyidik Polres Kepulauan Meranti pada 5 Desember 2025. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan tersangka tetap dilanjutkan,” sebut Fanny.
Fanny turut mengingatkan bahwa ancaman perdagangan orang dan pemberangkatan PMI non-prosedural masih marak terjadi, khususnya di wilayah perbatasan. BP3MI Riau bersama aparat kepolisian memastikan pengawasan akan terus diperketat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tutur Fanny.***

Tulis Komentar