Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman

Lembaga Pendidikan Semi Militer Perlu Pedomani UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Ilustrasi pendidikan semi militer

Oleh : Syamsir Suryana


   DALAM  dunia pendidikan yang bersifat semi militer pada setiap yayasan pengelola sekolah perlu mempunyai aturan baku sesuai standar dan aturan pendidikan yang berlaku dinegara Indonesia.
Dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama untuk anak. Dimana, yang dikatakan anak-anak menurut UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dijelaskan mereka yang berusia 18 tahun ke bawah.


" Dipenjelasan UU 35 tersebut mengatakan tentang hak anak mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi serta hak atas pendidikan, kasih sayang dan perlindungan dari eksplotasi, kekerasan dan diskriminasi,"
Sekarang timbul pertanyaan, kenapa masih saja ada lembaga pendidikan yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji terhadap anak didik baik itu di sekolah umum maupun sekolah yang berbesic semi Militer.

" Seperti salah satu contoh sekolah berbesic semi Militer selalu melakukan penghukuman kepada siswanya apabila melakukan kesalahan, kalau dilihat kesalahan itu sendiri, tidak wajar langsung dengan diberi sanksi hukum fisik, sebaiknya dengan cara lain yang lebih baik, sehingga yang bersalah merasa malu untuk berbuat lagi,"

Dari beberapa orang pakar pendidikan semi Militer yang berhasil ditemui dan enggan namanya ditulis, menjelaskan kalau dulu pendidikan semi Militer itu sangat keras tapi terukur, namun untuk sekarang ini, seperti itu sudah tidak zamannya lagi mengingat setiap perbuatan yang kita lakukan tentang pemberian hukuman ini, akan diperhatikan orang lain dan direkam lalu disebarkan melalui medsos dan akan viral.

" Dirinya berharap kepada pengelola sekolah semi Militer harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman diera teknologi canggih ini, jangan hanya bisa menekankan kepada tenaga pendidikan untuk melakukan penekanan sanksi sesuai keinginannya saja, tapi ingat juga sebab akibatnya nanti bagi tendik yang melakukan bisa-bisa mereka yang jadi korban akibat keinginan dan ambisi sang pemimpin di sekolah tersebut.


Kejadian seperti ini sudah kesekian kali di negara Indonesia terjadi yang selalu jadi korban akibat menghukum itu adalah tendiknya.

" Walaupun sekolah itu berbesic semi Militer prinsip mendidik yang  pedoman antara lain, Pedagogi tentang Ilmu Pendidikan, Pedagogik, ilmu yang mempelajari tentang pendidikan dan Pedagogis, tentang sikap atau pendekatan dalam mendidik yang seperti ini bagi pengelola Lemdik yang bersifat semi Militer juga harus didalami dan sudah paham.

Sementara itu, Harefa yang juga anaknya belajar di sekolah semi Militer menyatakan sangat baik, kita dukung pemberian sanksi pembelajaran berupa push up, lari bukan dlm bentuk kekerasan atau yang hal mempermalukan siswa
tetapi lebih kepada pembentukkan karakter disiplin dan bertanggung jawab.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar