Respon Penolakan sejumlah Pihak

Luruskan Polemik Perwako Nomor 48/2025, Walikota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota melalui Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM akhirnya angkat bicara merespons gelombang penolakan dari sejumlah pihak terkait penerbitan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48  Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, serta Pengukuhan Ketua RT dan RW di wilayah Kota Bertuah yang kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengurus lingkungan.Demi mencari jalan tengah,  Agung menegaskan niatnya untuk segera mengundang perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru. ''Saya akan mengundang pengurus RT/RW yang kemarin datang ke DPRD untuk bertemu langsung. Saya  ingin mendengar secara detail keberatan mereka, unsur apa yang melatarbelakangi penolakan tersebut, dan kepentingannya seperti apa,'' terang Agung, Jumat (19/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Agung menekankan bahwa visi utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput yang jauh lebih berkualitas. Ia menginginkan setiap sosok yang memegang amanah sebagai Ketua RT maupun RW  benar-benar memahami tanggung jawabnya. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat di tingkat lingkungan sangat krusial untuk mendukung kinerja Pemerintah Kota secara keseluruhan.''Saya tidak bisa bekerja sendirian membangun Pekanbaru tanpa dukungan  penuh dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk peran vital dari RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan,'' sebut Agung.

Agung juga mengklaim bahwa berdasarkan interaksi langsung di lapangan, sekitar 80 persen masyarakat Pekanbaru justru menginginkan adanya mekanisme pemilihan yang mampu melahirkan sosok yang sudah teruji dan memiliki kapasitas mumpuni.Terkait mekanisme uji kelayakan yang dipersoalkan, Agung menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh masyarakat. Menurutnya, esensi dari Perwako ini adalah mengembalikan kedaulatan kepada warga  untuk memilih pemimpin yang layak. Meskipun hanya terdapat satu calon tunggal dalam sebuah pemilihan, calon tersebut tetap harus melalui uji kelayakan agar memiliki pemahaman mendalam terkait tugas pokok dan fungsinya.

''Uji kelayakan ini sangat penting supaya mereka paham betul kerja dan tanggung jawabnya sebelum resmi dilantik. Kita ingin pemilihan ini menjadi wadah edukasi demokrasi bagi warga, bukan sekadar proses administratif belaka,'' papar Agung yang dikenal  aktif turun ke tengah masyarakat ini. Lebih jauh, Agung menyatakan keterbukaannya untuk melakukan dialog lintas sektoral, termasuk pemanggilan dari pihak legislatif jika diperlukan. Ia berharap ada forum komunikasi yang sehat agar tidak terjadi  misinformasi yang berlarut-larut. ''Saya juga menunggu jika diundang oleh DPRD untuk menjelaskan detail aturan ini. Prinsipnya, kita ingin proses pemilihan ketua RT dan RW ini tetap berlangsung dengan semangat guyub dan persaudaraan,'' tutur Agung.

Sebagimana diketahui, polemik ini mencuat setelah Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru secara resmi menyampaikan keberatan mereka terhadap Perwako 48/2025 dalam audensi di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025). Kelompok  tersebut menilai beberapa butir aturan baru dalam pedoman pemilihan tersebut memberatkan dan perlu dikaji ulang demi menjaga kondusivitas di tingkat lingkungan masyarakat.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar