Bakal Gelar Rapat dengan Kortas

Kapolda Riau: Pastikan Pengusutan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Berjalan, Bakal Ada Ditetapkan Tersangka

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 masih terus berjalan.


Kapolda menegaskan, penyidik Polda Riau akan menggelar rapat koordinasi dengan Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi Polri pada awal Januari 2026.


Pelaksanaan rapat tersebut, ungkap Kapold, setelah pihaknya menerima undangan dari Kortas Tipikor Polri untuk membahas perkembangan perkara secara komprehensif, termasuk menentukan jumlah dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.


Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi yang harus dilalui sebelum keputusan akhir diambil.


“Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, awal Januari kita akan diundang untuk membahas berapa tersangka yang akan ditetapkan, sekaligus melakukan klarifikasi. Sekwan sendiri ada di bawahnya,” tegas  Irjen Pol Herry Heryawan kepada wartawan.


Jenderal bintang dua yang akrab disapa Herimen itu menekankan, proses hukum saat ini masih menunggu hasil rapat koordinasi tersebut. Ia memastikan, setelah pembahasan bersama Kortas Tipikor rampung, penyidikan akan segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Masih menunggu. Kalau tidak salah di awal Januari kita akan gelar di Kortas Tipikor untuk menentukan langkah selanjutnya. Insyaallah,” terang Kapolda.


Kapolda juga menepis anggapan adanya kendala dalam pengusutan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2024 dan ditangani Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.


Menurutnya, keterlambatan penetapan tersangka murni karena sifat penanganan perkara yang membutuhkan koordinasi lintas satuan.


“Tidak ada kendala. Ini sifatnya koordinatif. Kita harus melaporkan dan kesimpulan yang disampaikan itu dari Kortas Tipikor di awal Januari,” terangnya.

Ia pun memastikan komitmen Polda Riau untuk merampungkan perkara tersebut. “Tolong pegang omongan saya. Setelah rapat dengan Kortas Tipikor pada Januari, tidak ada masalah,” pungkas Kapolda.


Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Polri pada 17 Juni 2025. Dari hasil gelar tersebut, muncul satu calon tersangka berinisial M yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau selaku Pengguna Anggaran.


Meski sempat direncanakan gelar perkara lanjutan pada 20 Juni 2025 untuk penetapan tersangka, hingga kini langkah tersebut masih menunggu hasil koordinasi lanjutan.


Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp195,9 miliar.


Sejauh ini disebutkan penyidik juga telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi serta menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah sebagai barang bukti.


Sementara itu, terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun atas penyitaan sejumlah aset, Kapolda memastikan Polda Riau telah menjalankan putusan pengadilan dengan mencabut status sita terhadap aset yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun demikian, hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan pokok perkara yang tetap berlanjut.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar