Pengintaian selama Empat Bulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sita Rokok Ilegal senilai Rp300 Miliar di Pergudangan Avian

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung , Sela

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.

Penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Letnan Jenderal Djaka Budi Utama dalam konferensi pers yang digelar di lokasi gudang, Blok H Nomor 2, Selasa (7/1/2026) lalu.


Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Riau, antara lain perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal di Pekanbaru.

Djaka menerangkan, bahwa pengungkapan gudang dijadikan tempat menyimpan rokok ilegal tersebut setelah tim Bea Cukai melakukan pengintaian selama kurang lebih empat bulan.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak, termasuk peran serta masyarakat. Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga dan menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi industri legal serta penerimaan negara,” ungkapnya.

Menurut Djaka, pengungkapan gudang tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan ratusan juta batang rokok ilegal, baik rokok impor maupun produksi dalam negeri, tanpa pita cukai yang sah.

Djaka menegaskan, Pekanbaru dan wilayah Riau memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan Selat Malaka. Sehingga, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.

“Penindakan ini menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Namun, negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal, khususnya di wilayah pesisir Sumatera,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Namun, masih enggan memberikan inisial ketiganya dengan alasan masih pengembangan.

Hingga saat ini, sebut Djaka, tim Bea Cukai masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusi.

“Kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Kasus ini akan kami usut sampai tuntas untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana jaringan distribusinya,” papar Djaka.

Djaka menambahkan, selama tahun 2025 Bea Cukai secara nasional telah berhasil melakukan penindakan terhadap hampir satu miliar batang rokok ilegal. Upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan sebagai bentuk perlindungan terhadap industri rokok legal dan penerimaan negara.

Beberapa merek rokok ilegal yang diamankan dalam pengungkapan ini di antaranya Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.

“Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Djaka. Menurut informasi yang beredar, bahwa gudang tersebut milik tongseng yang merupakan salah satu pengusaha cukup dikenal di Provinsi Riau.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar