Pemilik Kayu Masih DPO

Polsek Langgam Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging, Ratusan Kayu Diamankan

Dua pelaku ilegal logging diamankan polisi


PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Personil unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap dua pelaku ilegal logging di pinggir Sungai, Jalan Koridor Rapp, Km 24, Jecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Adapun inisial kedua pelaku berhasil diamankan yakni An (48) dan Ri (49) beserta barang bukti 221 batang kayu yang telah diolah serta110 batang kayu lok atau gelondongan jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang kurang lebih 4 meter, 2 unit perahu sampan mesin robin, parang, martil, 3 mesin Chainsaw dan mobil truk jenis Toyota Dyna BM 8979 TM.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh Kapolsek Langgam, Iptu Jerri Paulus Sinaga, SH, adanya kayu lok dihanyutkan di sungai dekat jalan Koridor RAPP, Selasa lalu.

Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Yudi Candra SH, bersama personilnya untuk turun melakukan penyelidikan. Setelah menelusuri pinggir Sungai di temukan tumpukan kayu yang telah diolah  di KM 24, Jalan Koridor RAPP Kelurahan Langgam.

Tidak itu saja puluhan batang kayu lok yang terlihat baru ditebang, dihanyutkan dalam sungai. Hingga dua orang pekerja langsung diamankan oleh personil Polsek Langgam.

Ketika ditanya tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu yang mereka bawa tersebut. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti, ratusan kayu yang telah diolah bersama kayu lok dan mobil truk serta mesin chainsaw diamankan ke Polsek Langgam.

Dari keterangan dua pelaku mengaku kayu tersebut dibeli oleh  SEP dan SEH seharga Rp 3,2 juta yang akan dibawa ke Pekanbaru.

Namun saat akan diamankan Sep dan Seh telah kabur, hingga pemilik ilegal logging tersebut masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga, SH, Sabtu (10/1/2025) membenarkan adanya pengungkapan kasus ilegal logging tersebut.

"Kini dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka susah diamankan bersama barang buktinya. Sedangkan pemiliknya sedang diselidiki dan masuk DPO," ujar Kapolsek Langgam.

Atas perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal (12) UU RI no. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaiman telah dirubah dalam pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal (12) huruf e, UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Sesuai dengan program bapak Kapolda Riau, yaitu Green Policing, dimana filosofinya adalah Kita harus menjaga alam, agar alam juga dapat menjaga kita dan  berkaca dari bencana yang menimpa saudara-saudara kita di Propinsi Aceh, Sumbar dan Sumut. Oleh sebab itu maka kami Polsek Langgam akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Jerri.****


Berita Lainnya...

Tulis Komentar