Ibu Korban Menangis

Gauli Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Bejat Ditahan Polisi

Pengacara muda diatas dan pelaku

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang paman berinisial DB (27) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, tega mengauli keponakan kandungnya FD (14) sejak duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga SMP.

Peristiwa bejat ini terungkap, ketika korban mengirim pesan lewat WhatsApp (WA) kepada ayahnya, Rabu (14/1/2026), yang mengatakan kalau ia telah dilecehkan oleh DB (Pamaannya) dan dipaksa berhubungan badan.

Ironisnya aksi itu telah dilakukan pelaku kepada keponakannya saat masih duduk di kelas 6 SD. Tapi korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya.

Untuk memastikan itu, orang tua korban memanggil putrinya. Ketika ditanya, dengan terbatah-batah korban menceritakan perbuatan paman kandungnya tersebut,

Usai mendengar pengakuan korban tersebut. Orang tua korban berkoordinasi dengan keluarga dan menghubungi adek kandungnya yang bernama RY yang kebetulan satu tempat kerja dengan pelaku.

Selanjutnya RY diminta untuk membawa pulang pelaku yang kebetulan tinggal bertetangga dengan orang tua korban. Setelah sampai di rumah, pelaku langsung diminta membaca pesan WA yang dikirim korban kepada ayahnya tersebut.

Tanpa bisa berkilah, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Ketika ia mulai pisah ranjang dengan istrinya tinggal bersama orang tuanya.

Maka saat korban datang bermain-main ke rumah pamannya itu aksi bejatnya mulai dilakukan. Awalnya korban hanya di raba-raba, lama-lama pelaku makin berani hingga mengauli keponakannya tersebut.

Keluarga yang tidak terima akhirnya langsung membawa pelaku ke Polres Pelalawan dan melaporkan kejadian tersebut, agar pelaku di proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kanit IV PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

"Setelah menerima laporan, dan dilakukan interogasi awal terhadap seluruh saksi. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan guna menjalani proses selanjutnya," ujarnya.

Ibu Korban Menangis

Orang tua bersama korban yang datang melapor ke Polres Pelalawan atas perbuatan bejat paman berinisial DB (27), tidak dapat menahan tangis. Ketika bertemu pengacara muda, Chandra Yoga Adiyanto, SH, MH, CMed, Kamis (15/1/2026) siang.

"Pendampingan hukum yang kami berikan kepada korban secara cuma-cuma ini setelah kami tidak sengaja bertemu dengan orangtua korban di ruang tunggu Satreskrim Polres Pelalawan pada saat membuat laporan," ujar Chandra kuasa hukum korban.

Lanjut Chandra, saat ibu korban menceritakan apa yang terjadi terhadap anak perempuannya. Sambil menangis tersedu-sedu ibu korban mengatakan kalau putrinya telah dicabuli oleh pamannya sendiri.

"Kondisi ini yang membuat hati kami merasakan sangat sedih dan tanpa pikir panjang kami langsung menawarkan jasa pendampingan hukum. Alhamdulillah orangtua korban bersedia untuk kami dampingi dan mengucapkan ribuan terimakasih karena sudah membantu mereka," tuturnya.

Ditegaskan Chandra, bahwa pihaknya selaku penasehat hukum dari korban akan mengawal perkara ini mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga putusan, agar korban mendapatkan keadilan.

"Kami berkomitmen untuk membantu semua kalangan tanpa pilah pilih, apalagi yang berkaitan dengan anak yang menjadi korban. Sebagai seorang pengacara ia juga bertanggungjawab dalam memberikan bantuan hukum terhadap mereka yang tidak mampu. Terlebih lagi, mereka juga tidak mengerti hukum, sehingga perlunya pendampingan seorang pengacara," ungkap alumni fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.

Ditambahkan pengacara muda ini, ia mengajak teman-teman satu profesi untuk melakukan hal yang sama kepada para pencari keadilan dari masyarakat yang tidak mampu, agar keadilan juga mereka dapatkan bukan hanya bagi yang mampu membayar pengacara saja yang bisa mendapatkan keadilan. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar