Komitmen Tegakkan Hukum dan Efek Jera

Polda Riau Tangkap Sembilan Pelaku Kasus Konservasi dan Pengrusakan Fasilitas Satgas TNTN di Pelalawan

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi sampaikan keterangan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- 
Polda Riau berhasil menangkap sembilan orang dalam kasus pelanggaran konservasi dan pengrusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.


Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum di kawasan konservasi.


“Bekerjasama dengan Satgas TP 2 TNTN,  kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” tegas Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).


Wakapolda Riau menjelaskan dari sembilan tersangka tersebut, enam orang terlibat kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH.Adapun  ke enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS ditangkap atas peristiwa yang terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN.


“Motif para pelaku adalah penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi. Penolakan itu berujung pada tindakan melawan hukum berupa pengrusakan fasilitas petugas,” ujar Hengky.

Hengky memaparkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan.


Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Pada kesempatan ini, Wakapolda Riau  menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru, termasuk pasal perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.


“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri. Sangat dimungkinkan adanya penambahan konstruksi pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat,” terang Hengky.


Selain kasus pengrusakan, Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan konservasi TNTN. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit.


“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para tersangka menguasai dan memanfaatkan lahan kawasan konservasi secara tidak sah,” jelas Hengky.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera, baik secara khusus kepada pelaku maupun secara umum agar tidak ada pihak lain yang berani melanggar hukum di kawasan konservasi,” tutur Hengky.


Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, menegaskan bahwa setelah penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini telah beralih kepada Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai oleh Gubernur Riau.


“Berbagai langkah progresif telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi lintas sektor, agar kawasan ini bisa kembali seperti semula. Memang ada dinamika di lapangan, namun semua diupayakan secara humanis,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum telah dilakukan berulang kali guna menyatukan persepsi terkait tindak pidana yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), termasuk dalam penerapan pasal yang digunakan.


Dijelaskan Sutikno, langkah tersebut penting mengingat saat ini terdapat masa transisi regulasi antara aturan lama dan ketentuan baru, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara cermat dan terukur. Ia menilai, proses hukum yang berjalan saat ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai upaya yang mencoba mengganggu proses pemulihan kawasan TNTN.


“Ini menunjukkan komitmen kuat penegak hukum dalam melaksanakan undang-undang serta mengawal proses pemulihan kawasan,” sebutnya.

Selain itu, Sutikno juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai atau memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan konservasi, khususnya yang berada di luar wilayah desa yang ditetapkan, supaya menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemerintah.


Dipaparkannya, masyarakat yang berada di dalam kawasan akan mengikuti mekanisme relokasi oleh tim yang dibentuk Satgas PKH pusat, sementara percepatan pemulihan kawasan kini telah dikoordinasikan melalui Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN).


“Kami berharap masyarakat yang masih memiliki kebun di kawasan TNTN dapat secara sukarela melakukan penumbangan tanaman sawit sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah. Dengan begitu, kami bisa melihat adanya komitmen dan langkah positif bersama dalam memulihkan kawasan,” terangnya.


Sutikno menambahkan, sinergi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah, menjadi kunci dalam menjaga kelancaran proses pemulihan kawasan konservasi tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus berjalan secara berkesinambungan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum.


“Semua ini kerja bersama. Tujuan akhirnya agar pemulihan kawasan dapat berjalan optimal dan masyarakat bisa hidup dengan aman dan tenang,”  pungkas Sutikno.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar