SPR Tak Pernah Tolak Diaudit Inspektorat, Ida Yulita: Justru SPR Patuh, Malah Minta ke Gubri untuk Diaudit oleh BPKP
Surat yang dilampirkan
PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Sebagai bentuk kepatuhan BUMD, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) langsung menyurati Gubernur Riau (Gubri) agar kinerja dan keuangannya diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Alhamdulillah, BPKP sudah selesai melaksanakan audit pada tanggal 30 Desember 2025 kemarin. PT SPR tidak pernah menolak kehadiran siapapun yang mau masuk melakukan audit. Yang penting sesuai aturan, bukan pesanan," ungkap Direkrur PT SPR (Perseroda) Ida Yulita Susanti SH MH, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan ini, kata Ida, sekaligus sebagai bentuk klarifikasi adanya informasi yang simpang siur, menyebutkan bahwa PT SPR menolak SPR diaudit oleh Inspektorat Daerah Pemerinrah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ida Yulita, yang baru saja diambil sumpah sebagai Advokat itu, juga mempertanyakan ada apa dengan Inspektorat Daerah Riau. "Kok inspektorat meragukan hasil audit BPKP, dan BPKP posisinya jelas sebagai pembina mereka (inspektorat, red)," tanya Ida heran.
Dijelaskan Ida Yulita, audit BUMD bukan tupoksi Inspektorat. Karena kewenangan inspektorat hanya untuk membantu kepala daerah, dalam hal ini gubernur di lingkup OPD, seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 dan diatur juga oleh Peraturan Gubri (Pergub) tentang uraian tugas perangkat daerah.
"Sedangkan untuk BUMD itu, diatur Undang-undang PT Nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Makanya, untuk audit laporan keuangannya melalui mekanisme RUPS untuk menunjuk Akuntan publik. Kalau di OPD, kenapa ada inspektorat untuk mengawasi dan membina? Karena mereka perangkat daerah. Sementara BUMD bukan perangkat daerah," ucap Ida Yulita menjelaskan.
"Maka mengacu kepada aturan Undang-undang, antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, red), tidak boleh tumpang tindih melaksanakan audit. Nah, karena BPKP adalah pembina APIP, dalam hal ini inspektorat, masak inspektorat meragukan dan mereview hasil audit dari BPKP? Ada apa," tanya Ida Yulita lagi.
Perihal rencana audit PT SPR oleh Inspektorat Daerah Pemprov Riau, beberapa waktu lalu, lebih lanjut Ida menyebutkan, bahwa surat perintah (SPT) inspektorat tidak berdasarkan perintah pemegang saham. Tapi hanya inisiatif dari Plt. Kepala Inspektorat Riau.
Ida menunjukkan bukti SPT tersebut, dan memang dari surat: SPT Nomor 000.1.2.3/004/IP-ST/2026 tertanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Inspektorat Riau Ir Agus Rianto MT itu, tidak ada satu poin pun yang menyebut kalau audit itu sebagai perintah pemegang saham.
"Di dalam dasar SPT ini, tidak ada dasar SK penugasan dari pemegang sshaam, hanya berdasarkan SK Plt. Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD, urusannya dengan pemegang saham," ujar Ida, sambil menyebut bahwa SPR tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Tulis Komentar