Bangunan Kantin Swadaya Masyarakat Dibongkar Sepihak, Warga dan Mantan Kades Kecewa
Lokasi bangunan kantin yang dibongkar
INHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Desa Rumbai Jaya Ahmad Riadin diduga melakukan pembongkaran bangunan kantin milik masyarakat secara sepihak tanpa melalui musyawarah. Pembongkaran tersebut disebut-sebut dilakukan demi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di areal pasar yang telah berdiri puluhan tahun dan dibangun secara swadaya oleh masyarakat pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa, H. Darmuji.
Tim wartawan KiblatRiau.com yang turun ke lapangan atas undangan warga, mendapat keterangan langsung dari H. Darmuji. Ia menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan Kepala Desa saat ini, Ahmad Riadin, yang dinilai tidak menghargai perjuangan masyarakat terdahulu.
“Saya berjuang bersama masyarakat untuk memajukan desa ini. Bahkan sampai menjual cincin istri demi pembangunan pasar. Namun pada akhirnya bangunan tersebut dirobohkan tanpa musyawarah,” ujar H. Darmuji.
H. Darmuji juga menunjukkan Berita Acara Serah Terima tertanggal 5 Agustus 2010, berikut rincian keuangan pembangunan pasar. Dana yang berhasil dikumpulkan masyarakat saat itu tercatat sebesar Rp179.115.000, sementara dana yang dikeluarkan mencapai Rp191.023.000, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp11.888.000 yang ia tanggung secara pribadi.
“Itu semua saya lakukan demi kepentingan masyarakat. Saya juga membeli kembali lokasi lapangan bola yang sebelumnya dikenal sebagai tanah putar guling. Namun saya tidak pernah merasa memiliki tanah tersebut karena itu untuk kepentingan orang ramai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bangunan-bangunan di sepanjang jalan dan area pasar pada dasarnya merupakan hak pakai masyarakat, bukan hak milik pribadi.
“Kalau sudah seperti ini, dibongkar tanpa basa-basi, siapa yang tidak sakit hati,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Sardi, Ketua RT 014, yang mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembongkaran kantin tersebut.
“Sebagai RT, saya tidak tahu kalau kantin ini akan dibongkar,” katanya.
Sementara itu, Maryono, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Pasar, mengaku sangat kecewa karena tidak pernah diberi pemberitahuan, padahal rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pasar.
“Saya tinggal di sini sejak tahun 2009. Almarhum bapak saya juga ikut berjuang bersama Pak H. Darmuji membangun pasar ini. Namun kami seperti tidak dipandang,” ungkap Maryono.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu kepala desa bersama Babinsa dan seorang anggota BPD mendatangi rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf terkait pembongkaran tersebut.
“Saya bingung, kenapa keputusan sepenting ini bisa diambil tanpa musyawarah. Pembongkaran itu diupahkan Rp200 ribu per hari kepada empat orang selama sekitar tiga sampai empat hari,” jelasnya.
Maryono menambahkan, masyarakat menilai seolah-olah seluruh lahan pasar seluas kurang lebih satu hektare dianggap sebagai milik pribadi kepala desa.
“Bayangkan, Pak. Di dalam lokasi yang akan dibangun Kantor Koperasi Merah Putih itu ada WC umum pasar. Bagaimana ceritanya kami membangun dulu kalau bukan pakai uang masyarakat? Itu bukan pakai uang kepala desa,” ujarnya dengan nada kesal.
Meski demikian, Maryono menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Jujur saja, pak, kalau untuk membangun Koperasi Merah Putih ini kami seluruh masyarakat setuju. Tapi musyawarahkanlah, hargailah kami sebagai masyarakat kecil,” tegasnya.
Untuk keberimbangan berita, wartawan KiblatRiau.com telah menghubungi Kepala Desa Ahmad Riadin melalui sambungan seluler. Dalam keterangannya secara singkat, kepala desa menyatakan bahwa kantin dan lahan tersebut merupakan tanah desa.
Wartawan kemudian meminta bukti kepemilikan atau dokumen pendukung atas pernyataan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala desa belum memperlihatkan maupun mengirimkan bukti atau dokumen dimaksud.
Kebingungan masyarakat semakin bertambah setelah diketahui bahwa lokasi bekas kantin tersebut direncanakan akan dibangun Kantor Koperasi Merah Putih dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar, sebagaimana disampaikan Ketua BPD. Pelaksana pembangunan disebut-sebut melibatkan pihak Kodim.
Selain itu, kayu-kayu bekas bangunan kantin diketahui digunakan kembali untuk membangun kantin di depan rumah warga lain tanpa melalui musyawarah.
“Ini yang sangat mengganjal. Tidak ada musyawarah dengan warga. Praduga masyarakat, kepala desa memiliki kepentingan pribadi, sehingga tidak lagi menghargai masyarakatnya sendiri,” kesal Maryono. (Anton).

Tulis Komentar