Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terima Laporan dari Call Center 110, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pelaku Bawa 4 Bungkus Besar Ganja

Pelaku dan baang bukti 4 bungkus narkoba yang diamankan polisi

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--Seorang pria berinisial BJ (49) berhasil diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait rencana akan melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau. Selasa (27/1/2026).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam satu kardus mi instan.

 

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes pol Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Pada pukul 18.00 WIB. Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Lalu,  petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” papar Kombes Putu dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi 4 bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.

“Selain ganja, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku,” jelas Kombes Putu.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, asal barang serta tujuan barang haram tersebut,” terang Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar