Kapolsek Gaung Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Simpang Gaung
Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto bersama Kanit Binmas Polsek Gaung, Ricci Ronaldy memimpin langsung pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (29/1/2026) lal
INHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto bersama Kanit Binmas Polsek Gaung, Ricci Ronaldy memimpin langsung pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (29/1/2026) lalu
Pemadaman kebakaran lahan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Babinsa Gaung, BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, Masyarakat Peduli Api (MPA), RPK PT MSK, serta masyarakat setempat yang ikut serta secara gotong royong memadamkan api agar tidak meluas.
Kebakaran diketahui setelah adanya laporan dari warga yang melihat kepulan asap di area lahan kosong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gaung bersama personel gabungan langsung turun ke lokasi dan melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan yang tersedia.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto mengatakan bahwa, langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah api meluas dan mengancam pemukiman warga serta lahan produktif masyarakat.
“Kami bergerak cepat bersama TNI, BPBD, MPA, pihak perusahaan, dan masyarakat. Fokus utama kami adalah memutus penyebaran api dan memastikan situasi aman,” ungkap AKP Edi Dalianto.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Gaung Ricci Ronaldy mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berbahaya juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ricci.
Ia menjelaskan, larangan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h, yang melarang setiap orang melakukan pembakaran lahan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 187 KUHP serta Undang-Undang Kehutanan, yang menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Saat wartawan Kiblatriau.com melakukan konfirmasi di lokasi, salah seorang warga Desa Simpang Gaung mengatakan bahwa titik api kerap muncul di wilayah Parit 10 hingga Parit 13, bahkan terjadi tidak mengenal waktu.
“Titik api dari Parit 10 sampai Parit 13, tidak kenal siang malam. Kami sebagai warga ikut memadamkan karena khawatir api semakin besar,” ujar warga tersebut.
Berkat kerja sama seluruh pihak, api berhasil dikendalikan dan situasi berangsur kondusif. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa. Aparat gabungan masih melakukan pemantauan lanjutan guna memastikan tidak muncul kembali titik api baru di wilayah tersebut," tuturnya. (Anton)

Tulis Komentar