Hendak Kabur ke Sumut

Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Debitur PT Capella Multidana Ditangkap

Dua pelaku penggelapan motor diamankan polisi

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Dua pria berinisial IT alias Dodi (27) bersama rekannya RHK (29) tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik Surya Saputra (41), Sabtu (31/1/2026).

Kedua pelaku ditangkap di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis saat hendak melarikan diri ke Sumatra Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan, bahwa kasus penggelapan tersebut terjadi di kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Tindak penggelapan itu terjadi pada Jumat (30/1/2026),” terang Kombes Hasyim.

Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 30 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Surya Saputra.

Berdasarkan laporan korban, sehari sebelumnya, Jumat (30/1/2026), Surya diminta datang ke kantor PT Capella Multidana Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampai di lokasi, korban bertemu dengan IT yang menawarkan bantuan top up kredit sebagai solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor.

Tak lama kemudian, pelaku IT meminta korban menandatangani selembar kertas yang tidak sempat dibaca secara menyeluruh oleh korban karena isi surat tersebut tidak diperlihatkan sepenuhnya.

“Karena tidak menaruh curiga, korban kemudian menandatangani surat tersebut,” papar Kombes Hasyim.

Setelah memperoleh tanda tangan korban, pelaku IT meminta kunci sepeda motor dengan alasan hendak mengecek nomor rangka. Namun,  pelaku tidak pernah kembali.

Korban yang menunggu cukup lama akhirnya menyadari bahwa surat yang ditandatangani merupakan surat serah terima kendaraan. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa oleh pelaku tanpa penjelasan lebih lanjut.

Merasa dirugikan sebesar Rp26.469.000, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada hari yang sama.

Keesokan harinya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru memperoleh informasi bahwa para pelaku hendak melarikan diri ke Sumatra Utara.

Dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan, STrK, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku IT di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku hendak kabur ke Sumut atas perintah atasannya,” ujar Kombes Hasyim.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk membuat administrasi penangkapan dan penahanan serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," tutur Kombes Hasyim.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar