Alami Gangguan Kejiwaan, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung
Pelaku saat diamankan polisi
SIAK --(KIBLATRIAU.COM)--Zaman sekarang semakin tega dan edan. Anak kandung bernama Hendri Pernando (37) tega menganiaya ibu kandungnya Lince Nainggolan (66) hingga tewas. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Pertiwi RT 002,RW 001 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (25/2/2025) sekitar pukul 14.30 Wib.
Kakak pelaku Nurmaria mengatakan, waktu kejadian pelaku sama korban berada di rumah berdua, karena sang ayah pergi kerja mencari nafkah.
"Tiba- tiba saya mendengar adanya suara teriakan minta tolong dari arah rumah korban yang jaraknya ± 30 meter, kemudian ia langsung keluar dari rumah dan melihat ke arah rumah korban, pelaku sedang berlari menuju arah bunut, saksi yang merupakan anak korban melihat ibunya sudah tergeletak di teras rumahnya, terang Nurmaria
Melihat ibunya terletak lemas tak berdaya, maka korban langsung dibawa ke Puskesmas Perawang menggunanakan Mobil Ambulace Kampung Pinang Sebatang Timur dan dilakukan tindakan medis oleh Tim Medis Puskesmas Perawang, namun korban tidak tertolong lagi dan korban meninggal dunia. Kemudian korban langsung bawah pulang ke rumah duka oleh pihak keluarga.
Berdasarkan pengakuannya, bahwa Hendri Fernando sering marah – marah dan mengancam serta menghancurkan barang, barang di rumah orang tuanya dan tetangga yang berada di lingkungan sekitar sudah mengetahui bahwasamya pelaku mengalami gangguan jiwa.
" Pelaku tinggal bersama dengan kedua orang tua, lalu di tahun 2025 Pelaku sudah 6 kali di bawa ke RS Jiwa Tampan untuk dilakukan pengobatan. Namun, setiap kali diantarkan pelaku hanya menjalani perawatan paling lama 1 minggu saja, setelah itu dikembalikan kepada keluarga. Terakhir kali pelaku diantarkan ke RS Jiwa Tampan pada bulan Desember 2025 dan pihak RS Jiwa Tampan menghubungi keluarga dengan mengatakan bahwa pelaku sudah bisa dibawa pulang, namun pihak keluarga menjawab agar memberi waktu untuk menjemput pelaku karena ibu dari pelaku sedang sakit, akan tetapi pihak rumah sakit terus menerus menghubungi keluarga pelaku agar pelaku segera dijemput dari RS Jiwa Tampan, dikarenakan pihak keluarga telah didesak, pada tanggal 10 Februari 2026, pihak keluarga menjemput pelaku ke RS Jiwa Tampan. Selanjutnya pelaku tinggal bersama dengan kedua orang tua kembali," jelasnya
Pengakuan tetangga korban, Arozidhu Gea bahwa pelaku jarang keluar rumah, kalau sudah kambuh sering keluar rumah, pergi jalan jalan, lalu kembali ke rumah.
Kemudian masa kecil pelaku dulunya pernah menghisap lem, Ia pernah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku tahun 2025, namun tidak mempermasalahkan dikarenakan mengetahui pelaku ada gangguan jiwa.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan atas kejadian anak kandung aniaya ibu hingga tewas.
Setelah mendapatkan laporan, Tim piket Polsek Tualang langsung ke lokasi, Dengan kejadian tersebut, Personil Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tualang melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan sekira pukul 17.30 wib, Personil Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku di Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang dan pelaku lansung diamankan di Mapolsek Tualang.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga bahwasanya pelaku mengalami gangguan jiwa yang mana sebelumnya dirawat di RS Jiwa Tampan selama lebih kurang 2 bulan dan baru keluar dari RS Jiwa Tampan pada tanggal 10 Februari 2026 dan dibuktikan dengan Surat Ringkasan Pulang (Discharge Summary) dari rumah RS Jiwa Tampan
Atas hasil pemeriksaan luar oleh Tim Medis Puskesmas Perawang pada saat korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas Perawang, bahwasanya korban mengalami Luka lecet di bagian hidung dan Telinga berdarah aktif, tangan sebelah kiri mengalami luka lecet ± 4 cm, keluar darah di daerah hidung, keluar darah dari mulut, leher terdapat lebam dan bengkok ke arah kanan, rahang membiru, korban dinyatakan menininggal dunia.
"Bapak pelaku Erson dan kakak kandungnya Royanu mewakili keluarga besar tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan disertakan dengan membuat surat tidak membuat laporan serta surat penolakan untuk dilakukan Autopsi dan Visum Et Repertum," tuturnya.***

Tulis Komentar