Kabareskrim: Tindak Tegas Korporasi dan Individu Pembakar Hutan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain api dengan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Penegasan ini disampaikan usai dirinya menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, pada Kamis (5/3/2026). Ia memastikan tidak akan ada kompromi bagi pelaku, baik itu individu maupun korporasi yang nekat merusak lingkungan demi kepentingan ekonomi.
Apel siaga dipimpin Menkopolkam RI Djamari Chaniago. Kehadiran sejumlah tokoh penting seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, hingga Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menunjukkan sinyal kuat bahwa negara tidak main-main dalam menghadapi ancaman asap tahunan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga langit Indonesia tetap biru tanpa gangguan jerebu. ''Polri telah menyiagakan Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda, terutama di wilayah rawan. Kami terjun langsung melakukan pemantauan titik panas (hotspot), patroli darat, hingga sosialisasi masif kepada masyarakat. Karena pola Karhutla yang sering kali berulang setiap tahunnya,'' tegas Syahradiantono.

Sepanjang awal tahun 2026 ini saja, Polri sudah menangani 20 laporan polisi terkait Karhutla dengan total 21 orang tersangka di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat menjadi penyumbang kasus terbanyak. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pencegahan terus dilakukan, namun gesekan di lapangan masih memerlukan tindakan hukum yang tegas dan terukur. Secara khusus, jenderal bintang tiga ini memberikan jempol atas kinerja Polda Riau yang dinilai sangat progresif dalam penegakan hukum.
Catatan impresif Polda Riau pada tahun 2025 dengan 61 kasus dan 70 tersangka, dilanjutkan dengan 12 kasus dan 13 tersangka di awal 2026, menjadi bukti nyata keseriusan aparat di Bumi Lancang Kuning. ''Paling banyak (penanganan karhutla) itu di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,'' paparnya. Syahardiantono berharap jumlah tersangka tidak bertambah, namun ia menjamin sanksi berat menanti jika ada yang kembali melanggar. "Polda Riau sudah bagus, kalau tidak salah tersangkanya 13 orang. Jangan sampai bertambah lagi, tapi kalau ada tentu kita tindak tegas,'' sebutnya.
Kabareskrim juga menepis anggapan bahwa kebakaran sering terjadi karena faktor ketidaksengajaan yang sepele. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan membedah setiap kasus untuk mencari unsur kesengajaan di balik hangusnya lahan. "Jangan sekali-kali membakar hutan. Tidak ada lagi alasan tidak sengaja, karena kami akan telusuri setiap unsur pidananya dengan teliti," terangnya .Lebih lanjut, peringatan ini tidak hanya menyasar masyarakat kelas bawah atau perorangan, tetapi juga membidik korporasi besar. Menurutnya, undang-undang sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi perusahaan yang terbukti membiarkan atau sengaja membakar lahan di area konsesi mereka.
Penegakan hukum yang tidak pandang bulu menjadi janji Polri untuk memberikan efek jera agar ekosistem hutan tetap terjaga dari keserakahan pihak tertentu.Menutup rangkaian apel tersebut, koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) ditegaskan kembali sebagai kunci keberhasilan. Dengan kesiapsiagaan personel dan peralatan yang maksimal, diharapkan Provinsi Riau dan wilayah lainnya dapat terbebas dari bencana Karhutla di tahun 2026. Semua pihak kini merapatkan barisan, memastikan api tidak sempat membesar dan hukum tegak berdiri bagi para perusak alam.***

Tulis Komentar