Sidang Perdana Dugaan Korupsi Gubri Non Aktif Abdul Wahid Digelar di PN Pekanbaru, Bantah Sejumlah Dakwaan
SIDANG perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Laporan : Rizki Kurniawan
Pekanbaru
SIDANG perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Persidangan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia disebut meminta sejumlah uang dari proyek-proyek di Dinas PUPR-PKPP dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan ancaman pencopotan jabatan terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, selaku ketua majelis hakim, dengan didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Selain Abdul Wahid, terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M Arif Setiawan, turut menjalani persidangan. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Data yang dirangkum di lapangan,
sejak pagi, area pengadilan yang berada di Jalan Teratai dipadati oleh pendukung Abdul Wahid yang memberikan dukungan moral. Ruang sidang utama juga dipenuhi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses persidangan, mengingat status terdakwa sebagai kepala daerah non aktif.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Abdul Wahid dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menyatakan keberatan atas sejumlah poin yang dinilainya tidak sesuai dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada publik. Abdul Wahid menyoroti tidak dimuatnya dalam dakwaan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp44 miliar maupun pembiayaan perjalanan ke luar negeri yang sempat disebut dalam konferensi pers KPK.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sejumlah istilah yang menurutnya tidak memiliki kejelasan, termasuk terkait dugaan “jatah preman” yang tidak tercantum dalam surat dakwaan. Abdul Wahid menilai hal tersebut sebagai bagian dari narasi yang berpotensi merugikan dirinya secara personal."Dalam dakwaan tak ada menyembutkan jatah preman . Siapa sebenarnya itu, preman.Artinya apa. Saya menganggap ini adalah pembunuhan karakter. Jadi, narasi - narasi seperti inilah dibangun, sehingga orang yang tak bersalah dianggap bersalah. Oleh sebab itu saya minta dan bersyukur dan majelis hakim mengatakan bahwa kasus ini tidak ada intervensi dan akan mengadili dengan seadil-adilnya," papar Abdul Wahid di hadapan ratusan insan pers, Kamis (26/3/2026).
Terkait alat bukti, Abdul Wahid menilai terdapat penggunaan pendekatan penafsiran yang tidak sesuai dengan prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa alat bukti seharusnya bersifat jelas dan tidak multitafsir. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan akan mengajukan eksepsi sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap dakwaan yang diajukan.
Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya. Untuk diketahui lanjutan sidang kedua Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 30 Maret 2026 mendatang.

Ketua Tim koorditor simpatisan, Musliadi mengatakan bahwa kehadiran ratusan simpatisan bukan unjukrasa, tetapi memberikan dukungan kepada Gubri non aktif Abdul Wahid. "'Ya kedatangan para simpatisan ini untuk berikan dukungan moril.
Dukungan ini tidak saat sidang perdana saja dan untuk sidang selanjutnya. Karena kita harapkan pak Abdul Wahid tetap optimis karena setelah mengikuti penahanan dan pemeriksaan di KPK bahwa beliau tidak bersalah. Selain itu, para simpatisan berharap agar pak Abdul Wahid mendapatkan perlakuan yang adil dengan prinsip praduga tak bersalah, " ujar Musliadi. ***

Tulis Komentar