Hasil Kesepakatan Bersama

Klarifikasi Berita MA Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung, Ini Hanya Kesalahpahaman

Pihak Madrasah Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil

INHIL-(KIBLATRIAU.COM))--Terkait adanya berita yang telah dipublikasi, pada kamis 07 Mei  2026.yang lalu, di MA Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, yang dugaan Pungutan Liar (Pungli) ternyata itu  hanya kesalahpahaman, antara wali murid terhadap pihak madrasah.

Ketua Komite , Muchidin menyampaikan kepada awak media, bahwa hal itu cuma ke salahpaham saja, antara wali murid dengan majelis guru." Ya adanya berita itu tidak benar dan kurang kordinasi saja. Dan adanya salah paham," singkatnya.

Ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite dan wali murid. Rapat ini telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2025 membahas tentang biaya akhir tahun. (Anton)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar