Tanpa Dokumen yang Sah

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Sopir Cadangan Angkut Kayu Hasil Pembalakan di Cagar Biosfer di Siak Kecil

Mobil Colt Diesel merek Isuzu nomor polisi BM 9300 FU, diamankan polisi

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--Seorang pria berinisial AS yang merupakan sopir cadangan mobil Colt Diesel merek Isuzu nomor polisi BM 9300 FU, ditangkap saat mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan di wilayah Rumbai Pesisir.

Penangkapan dilakukan tim Subdirektorat IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal.

“Mobil Colt Diesel ini diduga mengangkut kayu hasil praktik illegal logging atau pembalakan liar yang menyasar kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (11/5/2026).

Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius Polda Riau dan jajaran. Langkah tegas ini juga sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait pelestarian alam dan lingkungan.

“Polda Riau dan jajaran tidak hanya berkontribusi langsung pada kegiatan penghijauan, seperti penanaman pohon, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku perusakan hutan,” terang Kombes Ade.

Ia menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah dapat dipidana.

“Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujarnya.

Kombes Ade menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging.

“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

AS juga mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial B yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.

“Tersangka AS ini mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan,” ungkap Kombes Ade.

Tersangka turut mengakui bahwa kayu yang dijemput dari kawasan Giam Siak Kecil diantar ke wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, sopir utama berinisial B mengambil alih kendaraan bermuatan kayu tersebut untuk dibawa ke tujuan yang tidak diketahui AS.

“AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali,” ujar Kombes Ade.

Untuk kepentingan pengembangan kasus, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku  dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkas Kombes Ade.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar