Ketua FKWI Inhil Kecam Keras Dugaan Pungli di Kantin MAN 1 Inhil, Minta Kepala Sekolah Jelaskan Dasar Hukumnya
Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), R. Riki Sanjaya Putra
INHIL--(KIBLATRIAU.COM)---Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), R. Riki Sanjaya Putra mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengelola kantin di MAN 1 Indragiri Hilir yang berlokasi di Jalan Pelajar, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai adanya dugaan pemotongan atau penarikan persentase tertentu dari pengelola kantin yang disebut dilakukan atas nama kesepakatan bersama demi “kemaslahatan dan menjaga wibawa madrasah”.
Menurut Riki, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila pungutan dilakukan dengan menentukan nominal maupun persentase tertentu kepada pengelola kantin di lingkungan sekolah.
“Kami sangat kecewa terhadap klarifikasi yang disampaikan. Jangan sampai istilah kesepakatan bersama dijadikan tameng untuk melegalkan pungutan yang bertentangan dengan aturan pendidikan. Kalau sudah ada penetapan nominal ataupun persentase, itu patut diduga sebagai pungutan liar,” tegas Riki kepada Kiblat Riau. Com , Senin (18/5/2026).
Riki menilai, setiap bentuk pungutan di lingkungan pendidikan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, tidak bersifat memaksa, serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riki menegaskan bahwa praktik seperti itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Selain itu, dugaan pungutan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas di lingkungan satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditegaskan bahwa pungutan tidak boleh bersifat wajib, mengikat, maupun ditentukan besarannya secara sepihak.
“Kami dari FKWI meminta penjelasan terbuka agar masyarakat paham. Apa dasar hukumnya?. Aturan pendidikan yang mana yang membolehkan adanya pemotongan atau setoran dari pengelola kantin? Kalau memang legal, tunjukkan regulasinya secara jelas kepada publik,” terang Riki.
FKWI Inhil berharap pihak terkait, termasuk instansi pengawas pendidikan, dapat menelusuri persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan malah menimbulkan dugaan praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tutur Riki.(Anton)

Tulis Komentar