Polsek Rengat Barat Tangkap Pengedar Sabu Usai Makan Nasi Goreng
Pelaku saat diamankan dan dibawa ke Polsek Rengat Barat
INHU--(KIBLATRIAU.COM)--; Suasana di warung nasi goreng tepat di jalan lintas Pematang Reba–Rengat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak;heboh dan menjadi perhatian warga, pada Ahad (17/5/2026) malam.
Pasalnya, seorang pria yang baru saja selesai makan nasi goreng di lokasi tersebut diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Rengat Barat setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui bernama RH alias Dani (33), warga Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut seorang pria bernama Dani sedang berada di wilayah Kelurahan Pematang Reba dan diduga hendak melakukan transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan SSos MH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” terang Misran.
Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan target operasi berada di sebuah warung nasi goreng di tepi jalan lintas Pematang Reba–Rengat. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku di lokasi.
"Di hadapan warga dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku. Namun saat itu polisi belum menemukan barang bukti narkotika. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor milik pelaku," sebutnya.
Dari dalam jok sepeda motor itulah petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan kantong plastik hitam.
Selain paket sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 11,11 gram.Pelaku juga mengakui barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali,” papar Misran.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Polisi menduga tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Misran juga menegaskan bahwa Polres Inhu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Inhu,” tutur Misran singkat. (Uya)

Tulis Komentar