Kerugian Korban Capai Rp1 Miliar

Buat Website Tiruan Internet Banking, Mahasiswa Asal Kampar Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Seorang mahasiswa inisial D, asal Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap kasus praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--; Seorang mahasiswa inisial D, asal Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap kasus praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.

Pelaku diamankan berawal dari patroli  siber, yang dilakukan tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

“Hasil penyidikan, tim kami juga menemukan adanya korban yang diduga terkait dengan aktivitas situs perbankan palsu yang dibuat tersangka. Hingga saat ini, sedikitnya dua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (26/5/2026).

Terang Kombes Ade, pelaku diduga membuat dan menjual website palsu yang menyerupai tampilan resmi layanan internet banking sejumlah bank nasional maupun bank digital.

Penyidik menduga kuat, situs itu digunakan pelaku untuk menjebak korban agar memasukkan data perbankan seperti username, password hingga kode OTP.

“Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau,” jelas Kombes Ade.

Tambah Kombes Ade, saat melakukan patroli tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi pelaku juga membuat website tiruan layanan internet banking.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, penyidik lalu melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Menurut hasil pendalaman, tersangka diketahui memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan halaman login internet banking sehingga sangat mirip dengan situs resmi perbankan.

“Oleh pelaku website palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs,” ungkap Kombes Ade.

Selain mengamankan pelaku D, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital hingga berbagai aplikasi dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting serta memodifikasi tampilan halaman perbankan.

“Kami menemukan pelaku mampu mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat,” terang Ade.

Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan website phishing buatan pelaku. Hingga kini sedikitnya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat pelaku,” ujarnya.

Ade menegaskan, modus phishing saat ini semakin canggih karena pelaku membuat tampilan situs yang sangat menyerupai website resmi, sehingga sulit dibedakan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf a,”  tutur Ade.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar