Amankan 525 Tersangka

Polda Riau dan Jajaran Bongkar 1.333 Kasus C3, Sita Dua Senpi dan 15 Kunci T

Polda Riau melakukan ekpos pengungkapan kasus curanmor dan curat Rabu (3/6/2026)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Berdasarkan data yang didapatkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026 Polda Riau dan jajaran berhasil membongkar sebanyak 1.333 kasus kejahatan jalanan atau curat, curas, dan curanmor (C3) serta amankan 525 tersangka.

Dalam pengungkapan kasus  ini, polisi menyita 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menindak para pelaku kejahatan curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat di wilayah hukum Polda Riau,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat melakukan ekspos, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa dari total 1.333 perkara yang ditangani, sebanyak 748 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 448 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dari seluruh kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 525 tersangka, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan," ujar Hengki.

Hengki merincikan, dari seluruh pengungkapan tersebut sebanyak 426 diantaranya tersangka kasus curat, 32 orang kasus curas, termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil menyita 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000,” jelas Brigjen Hengki.

Menurut Hengki, pengungkapan kasus-kasus tersebut sekaligus menunjukkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dengan meningkatnya angka kejahatan jalanan. Hal ini, sebut Hengki, juga terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

"Kami menemukan fakta bahwa sebagian pelaku kejahatan jalanan melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan narkoba. Salah satunya kasus curanmor yang diungkap Polres Siak. Motivasinya bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu," paparnya.

Ia menyebut pengaruh narkoba membuat pelaku kehilangan rasa empati dan keberanian untuk melakukan tindakan kriminal semakin tinggi.

"Kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah terjadi di Rumbai juga dipengaruhi narkoba. Efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan rasa kasihan," jelasnya.

Hengki menegaskan Polda Riau akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, hingga represif untuk menekan angka kriminalitas serta menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan.

"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol, termasuk sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang beraksi di Siak, Pekanbaru dan Dumai.

Menurut Hasyim, dari operasi pengungkapan kejahatan jalanan Januari hingga Mei 2026, pihaknya menghadirkan lebih dari 200 tersangka dalam konferensi pers.

"Kami tidak akan berhenti. Operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," urainya

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga meluruskan informasi viral terkait kemunculan pocong yang sempat meresahkan masyarakat.

"Pelaku sudah diamankan Polsek Pangkalan Kerinci. Yang beredar itu hasil rekayasa menggunakan aplikasi AI di telepon genggam. Itu hanya untuk bercanda dan kami pastikan informasi tersebut hoaks," paparnya.

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan pihaknya membongkar sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi di Kabupaten Siak serta sejumlah tempat di Pekanbaru dan Dumai.

Pengungkapan ini jelas Raja Kosmos, berawal dari tujuh laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis.

"Dari hasil penyelidikan melalui CCTV dan pembuntutan, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kota Dumai," kata Raja Kosmos.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARN, IRN, RJ dan IP. Polisi kemudian menangkap seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru.

Modus para pelaku yakni mematahkan stang sepeda motor tanpa menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, mereka mengganti modul dan ECU, sehingga kendaraan bisa digunakan kembali.

Saat penangkapan, polisi menemukan sabu dan alat hisap bong di hotel tempat para pelaku menginap di Dumai.

"Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba," sebutnya.

Para pelaku diketahui telah beraksi sejak Februari 2026 dengan sasaran utama sepeda motor Yamaha NMax. Kendaraan hasil curian dijual ke sejumlah daerah dengan harga antara Rp7 juta hingga Rp16 juta, bahkan dilengkapi STNK palsu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, sejumlah telepon genggam, alat bong, serta sabu seberat 1,04 gram.

Penyidik juga mengungkap sindikat tersebut terlibat dalam sedikitnya 21 aksi pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar