Bawa Ratusan Kayu Log Ilegal, Dua Sopir Ditangkap Polres Pelalawan
Polisi amankan dua sopir bawa ratusan kayu log ilegal
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Personil unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus ilegal logging (Ilog), dengan menangkap dua mobil truk bermuatan ratusan batang kayu log di Jalan Lintas Timur, km 80, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 8.30 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan dua orang sopir inisial UA (46) warga jalan Saomati, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan AS (34) warga Jalan Raya Bunut Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua mobil truk bermuatan kayu log jenis mitsubishi Canter warna Merah dengan Nopol BA 8473 AN dengan muatan kayu 130 batang kayu log jenis Mahang dan mitsubishi Canter warna Hitam dengan Nopol. BM 9693 CU, bermuatan kayu sebanyak 130 batang berjenis mahang.
Pengungkapan kasus Ilog ini berawal saat Tim unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli dan mendapat informasi ada mobil truk yang dicurigai membawa kayu dari arah Sorek, menuju Pangkalan Kerinci.
Kemudian tim unit Tipiter melakukan penelusuran, hingga melihat mobil jenis truck Dyna berwarna merah dan truk mitsubitshi canter warna hitam melintas di Jalan Beton, lintas Timur langsung dicegat.
Ketika dicek ternyata dua mobil truk membawa kayu log. Saat kedua sopir diminta memperlihatkan dokumen oleh personil unit Tipiter, dengan gugup menjawab tidak ada dan hasil interogasi kayu log ini milik Dv yang tinggal di Pekanbaru.
Selanjutnya kedua sopir beserta barang bukti truk bermuatan kayu log yang dibawa dari pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan akan dibawa ke kota Pekabaru.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya penangkapan dua mobil truk bermuatan kayu log jenis Mahang tersebut.
"Kini sopir dan barang bukti dua mobil truk bermuatan kayu log telah diamankan. Sedangkan pemiliknya yang telah diketahui identitasnya sedang diburu keberadaanya," ungkap Kasi Humas.
Kasi Human menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan, bahwa penindakan tegas dan tidak kompromi dengan illegal logging terus dilakukan Polres Pelalawan.
"Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya.
Sementara kedua sopir yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Sa)

Tulis Komentar