Jadi Muncikari Prostitusi Online

Mahasiswa Ditangkap Polisi

Ilustrasi Prostitusi. 

PONTIANAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Direskrimum Polda Kalbar meringkus seorang tersangka SA (25) salah seorang mahasiswa yang berprofesi sebagai muncikari pelacuran daring bersama dua korbannya di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajahmada Pontianak, Jumat (11/1). "Terungkapnya prostitusi 'online' berdasarkan laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka melalui media sosial, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyamaran," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Arif Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan di Pontianak, Ahad (13/1) dikutip dari Antara. Dia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, juga diamankan kedua korban, yakni berinisial LK, dan SCA, serta barang bukti uang tunai Rp 3 juta, satu bungkus kondom, tiga unit handphone, dan dua unit kunci hotel di Jalan Gajahmada Pontianak.

Kronologi pengungkapan pelacuran daring tersebut, yakni pada hari Kamis (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana pelacuran yang dilakukan oleh tersangka SA melalui media sosial."Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (11/1) sekitar pukul 18.00 WIB tersangka SA menawarkan dua orang, yaitu korban LK dan SCA kepada anggota kami yang melakukan penyamaran," ungkapnya.

Kemudian, sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan transaksi dengan tersangka di kamar 308 lantai tiga sebuah hotel di Jalan Gajahmada dan uang diambil oleh tersangka sebesar Rp 3 juta. "Tersangka SA diamankan di ruang santai lantai empat sekitar pukul 20.00 WIB, sementara korban LK di kamar 308, dan SCA di kamar 306 beserta barang bukti sejumlah uang tunai Rp 3 juta bersama barang bukti kondom dan tiga unit handphone pada korban tersebut," paparnya.Ia menambahkan, tersangka dan korban langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. "Tersangka SA diancam pasal 296 KUHP tentang germo dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan," ucapnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar