Pemko Keluarkan Kartu Pekanbaru Sehat

Jaminan Kesehatan Masyarakat kurang mampu Tanggungjawab Kita"

Firdaus ST MT

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) -- Pasca dikeluarkannya instruksi Presiden tentang dihapusnya program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) per 1 Januari 2019, maka  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak ambil diam dan mencari solusi baru untuk menjamin bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Menjndaklanjuti hal itu,  Pemerintah Pekanbaru akan mengeluarkan Kartu Pekanbaru Sehat (KPS) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sebagai pengganti program bantuan Jamkesda yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

"Meskipun pemerintah pusat tidak membolehkan lagi Jamkesda ini dipakai, kita di daerah tidak akan tutup mata. Jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu adalah jadi tanggung jawab kita. Makanya, melalui APBD yang kita punya, kita akan tetap  bantu dengan membuat program baru, yaitu Kartu Pekanbaru Sehat (KPS)," ungkap Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus AT MT,  Selasa (15/1).

Berangkat dari rencana tersebut, Dinas Sosial pun saat ini sudah mengusulkan sebanyak 42 ribu kepala keluarga (KK) untuk dimasukkan kedalam daftar penerima Kartu Pekanbaru Sehat.

Kepala Dinas Sosial Pekanbaru Chairani Ssos menyebutkan, bahwa puluhan ribu KK yang diusulkan itu merupakan warga kurang mampu sesuai hasil verifikasi Basis Data Terpadu (BDT) yang dilakukan pihaknya.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar di BDT, bisa melapor (ke Dinas Sosial), nanti kita sesuaikan dengan kondisi dia (masyarakat red)  di lapangan," terang Chairani. 

Dalam program Kartu Pekanbaru Sehat, Tentang sambung  Chairani, pihaknya akan lebih selektif menentukan warga yang bakal dimasukkan sebagai penerima jaminan kesehatan dari Pemerintah Kota tersebut.

"Agar tidak seperti Jamkesda kemarin yang banyak keluhan, karena katanya tidak tepat sasaran dan sebagainya. Oleh sebab itu,  kita akan ketat dalam pendataan, " ujar Chairani. 

Untuk itu, kata Chairani, pihaknya akan benar-benar memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat menikmati program Pekanbaru Sehat meskipun sebelumnya masyarakat bersangkutan belum masuk dalam data penduduk miskin di Dinas Sosial.

"Pertama kita akan lakukan pengecekan apakah masyarakat ini masuk dalam BDT database kemiskinan. Kalau sudah termasuk dalam data dan jika memerlukan perawatan emergency, maka akan langsung kita keluarkan surat rekomendasi perawatan ke rumah sakit," sebut Chairani.

Terkait payung hukum pelaksanaan Kartu Pekanbaru Sehat, Chairani menyampaikan jika pemerintah kota sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

"Perwako tentang penggantian Jamkesda menjadi Pekanbaru Sehat sudah dikeluarkan Jumat kemarin. Dan, tinggal pelaksanaannya saja lagi di lapangan," tutur Chairani. . (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar