Surat Edaran sudah Dikeluarkan DKUPP

Jual Beli Lapak Aset Pemda di Pasar Kayu Jati Disorot, Warga Desak Pendataan Ulang

Lokasi Pasar Kayu Jati

TEMBILAHAN –(KIBLATRIAU.COM)--Saat ini,  persoalan pengelolaan lapak di Pasar Kayu Jati menjadi sorotan. Hal itu, muncul setelah keluhan dari masyarakat yang mempertanyakan mekanisme penyewaan tempat berjualan di kawasan pasar tersebut.

Beredar keluhan dari warga disampaikan melalui media sosial yang meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Inhil. Dalam keluhan tersebut, warga mempertanyakan bagaimana lapak di Pasar Kayu Jati bisa disewakan, sementara masih terdapat pihak yang mengaku berjualan namun tidak memperoleh lapak.

“Tolong perhatiannya di Pasar Kayu Jati, Pak. Gimana ceritanya kok bisa lapak disewa? Tolong perhatiannya dari Pemda setempat. Yang tak jualan dapat lapak. Gimana ceritanya, emangnya pasar itu warisan?,” demikian isi keluhan yang beredar di media sosial.

Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status lapak, mekanisme pendataan pedagang, serta dasar pengelolaan dan penyewaan tempat usaha di Pasar Kayu Jati.

Jika lapak merupakan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat tentu berhak memperoleh informasi mengenai siapa yang berwenang mengelola, bagaimana prosedur mendapatkan lapak, serta apakah terdapat ketentuan resmi terkait sewa atau pengalihan penggunaan lapak.

Persoalan lainnya adalah dugaan adanya ketidaksesuaian antara pedagang yang aktif berjualan dengan pihak yang mendapatkan atau menguasai lapak. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun konflik antarpedagang.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status Pasar Kayu Jati, data pedagang, jumlah lapak, mekanisme penempatan pedagang, serta dasar hukum apabila terdapat pungutan atau penyewaan lapak.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan pasar berlangsung transparan, tertib dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Inhil, DR Trio Beni Putra menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan sensus pendataan pedagang secara menyeluruh.

"Langkah tegas melalui sensus massal ini memang dilakukan guna mengurai serta memotong mata rantai permasalahan tata kelola pasar di Inhil yang sudah cukup lama terjadi dan berlarut-larut," ungkapnya kepada media ini, Selasa (8/9/2026).

Melalui pendataan ini, DKUPP Inhil akan memvalidasi ulang para pedagang yang aktif berhak.
"Sekaligus membersihkan pasar dari praktik calo, spekulan, dan oknum yang memindahtangankan aset daerah secara ilegal," tegasnya.(Anton)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar