Kualitas Udara Tidak Sehat, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Plt Kadisdik H Abdul Jamal Mpd
Laporan : Rizki Kurniawan
Pekanbaru
SAAT ini, kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali berada pada kategori tidak sehat, sehingga membuat aktivitas pendidikan harus menyesuaikan kondisi. Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memutuskan untuk kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring selama satu hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/30/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada Selasa, 8 September 2026.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Berdasarkan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari Selasa, 8 September 2026, kualitas udara terpantau pada kategori tidak sehat. Karena itu, kegiatan pembelajaran jarak jauh kembali dilaksanakan selama satu hari,” ujar Abdul Jamal kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, PJJ atau pembelajaran daring diberlakukan pada Rabu, 9 September 2026 bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Jamal menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.
Sementara itu, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru diimbau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara, kesehatan, serta keselamatan peserta didik.
Apabila kondisi udara membaik pada Kamis, 10 September 2026, seluruh murid dapat kembali mengikuti kegiatan pembelajaran secara tatap muka.
Namun, Disdik Pekanbaru mewajibkan peserta didik menggunakan masker saat berangkat ke sekolah maupun ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
“Kalau kondisi udara membaik, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan. Tetapi penggunaan masker tetap diwajibkan ketika berangkat ke sekolah dan saat beraktivitas di luar ruangan,” jelas Jamal.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta tingkat PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat se-Kota Pekanbaru. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk kualitas udara. ***

Tulis Komentar