Terkait Proyek Meikarta

20 Anggota DPRD Bekasi Pelesiran ke Thailand Pakai Uang Suap

Febri Diansyah

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengidentifikasi pembiayaan perjalanan ke Thailand terhadap lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pelesiran puluhan anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama 3 hari 2 malam itu rupanya terkait pemulusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. "Saat ini teridentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (22/1). Febri mengatakan, penyidik KPK akan terus mendalami proses dan pembiayaan perjalan ke Thailand dengan rekomendasi panitia khusus Rencana Detil Tata Ruang (Pansus RDTR) terhadap perizinan Meikarta.

"Ini terus kami klarifikasi dan perdalam, beberapa di antaranya (saksi) sudah bersikap kooperatif mengakui perbuatannya, ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana untuk mengembalikan uang, kami menghargai sikap kooperatif tersebut karena justru kalau memberikan keterangan yang tidak benar ada ancaman tersendiri," kata Febri. Menurut Febri, ke 20 anggota DPRD Bekasi tersebut ada yang membawa serta keluarga dalam perjalanan ke Thailand. Tak hanya anggota DPRD, Staf di DPRD Kabupaten Bekasi juga turut diberikan fasilitas perjalanan 3 hari 2 malam ke Thailand. "Waktunya tentu saja di tahun 2018, spesifiknya saya belum bisa sampaikan. Tapi selain uangnya diduga terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta juga menggunakan jasa dari pihak travel agent," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar