Surat Pembebasan Dianggap Langgar Akidah

Ini Alasan Ba'asyir Tolak Tanda Tangan

Baasyir saat di Lapas Gunung Sindur

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Terpidana kasus terorisme Abu bakar Ba'asyir mengaku siap menandatangani dokumen pembebasan bersyarat. Asalkan ada sejumlah kata dan kalimat yang harus ditambahkan dalam surat tersebut. Anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir menyampaikan, dokumen yang diberikan pihak lapas sebelumnya adalah surat pernyataan untuk narapidana yang akan bebas. "Jadi surat itu berbunyi isinya kira-kira bersedia untuk taat hukum, kemudian tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1). Setelah membaca surat tersebut, Abu Bakar Ba'asyir merasa ada yang kurang. Jika hanya tertulis taat hukum dan tidak melanggar lagi, itu tidak sesuai dengan ideologinya.

"Karena hukum di negara ini masih ada yang tidak taat sama syariat Allah, tidak taat sama hukum Islam. Maka beliau tidak mau, karena ini berarti dalam keyakinan beliau, itu berarti melanggar akidah atau keyakinan agamanya yang mewajibkan seorang muslim itu taat hanya kepada Allah, hukum Islam," jelas dia. Abu Bakar Ba'asyir kemudian mengusulkan agar ada kata dan kalimat yang ditambahkan dalam surat tersebut. "Kata-kata taat hukum itu ditambah dengan yang tidak bertentangan dengan Islam. Jadi setiap ada kata taat hukum, di situ ditambahkan yang tidak bertentangan dengan hukum atau agama Islam,'' kata Rohim. Surat yang belum ditandatangani itu kemudian dibawa kembali oleh pihak lapas untuk dikonsultasikan mengenai saran tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keputusan terkait penambahan kata dan kalimat itu.

Lebih lanjut, Rohim mengaku telah membicarakan soal penambahan kata dan kalimat dalam surat pernyataan itu kepada sejumlah ahli hukum dan pengacara. Ternyata memang sebenarnya hal itu dibolehkan karena Indonesia menghormati keyakinan dan agama pemeluknya. Bahkan menjadi hak dari Abu Bakar Ba'asyir untuk mengajukan penambahan kata dan kalimat, selama tidak bertentangan dengan ketaatan hukum di Indonesia."Artinya kalau memang itu oleh pejabat bisa disetujui, lalu surat itu diberikan, maka insya Allah ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan siap untuk menandatangani," tutup Rohim.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar