Jadi Tersangka Penyadapan , Listyo Sigit dkk Terancam 10 Tahun Penjara
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026)
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP)."Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto."Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026."Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.Polri menyatakan target penyadapan tersebut juga menyasar tokoh politik hingga media."Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.Dalam penyidikan, Bareskrim Polri sudah memeriksa 10 saksi hingga 3 saksi ahli.Polri juga menyita sejumlah barang bukti, dari HP hingga flashdisk.
"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Kabareskrim.Saat ini ketiga tersangka ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri."Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim.Penyidik masih mendalami kasus ini. Belum dipaparkan peran ketiga tersangka."Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.
Dijerat Pasal Penyadapan
Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara."Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.Selain itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 332 KUHP. Ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
"Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.Terakhir, ketiga tersangka juga disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara."Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi.
Polri Pastikan Akuntabel dan Transparan
Polri menaruh perhatian serius kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bentuk akuntabilitas, Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut secara profesional dan objektif.
"Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026)."Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan," lanjutnya.
Polri pun berkomitmen akan terus melakukan bersih-bersih ke dalam sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Isir mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai pada polisi yang bersih."Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tuturnya. (Net/Hen)

Tulis Komentar